Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta optimistis tetap mampu merealisasikan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak dengan semaksimal mungkin, kendati berbagai sektor usaha masih belum bisa beroperasi akibat pandemi Covid-19 dan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Kepala Pusat Data dan Informasi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Arismansyah membenarkan bahwa target realisasi pajak memang akan diturunkan.
Dalam dokumen proyeksi penyesuaian APBD 2020, target realisasi pajak tidak sebesar rencana awal anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2020, yakni Rp50,1 triliun.
Pemprov DKI Jakarta hanya berharap pemasukan pajak daerah bisa mencapai Rp22,5 triliun pada saat tutup buku akhir tahun atau hanya 44,9 persen dari target sebelumnya.
Namun, Aris menggarisbawahi bahwa nilai target pajak baru ini masih proyeksi, sehingga punya potensi lebih baik, tergantung pulihnya perekonomian Jakarta pascapandemi. "Insya Allah bisa kita tembus Rp22 triliun. Doakan agar pandemi Covid-19 cepat selesai," ujarnya ketika dikonfirmasi Bisnis, Jumat (8/5/2020).
Dilihat dari target 13 jenis pajak yang ditarik Pemprov DKI Jakarta, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan-Perkotaan (PBB-P2) menjadi dua pajak inti yang masih bernominal signifikan.
Target PKB yang sebelumnya Rp9,5 triliun hanya turun ke angka Rp7,1 triliun. Sementara PBB-P2, turun dari target awal Rp11 triliun ke angka Rp6,1 triliun.
Sebelumnya Sekretaris Bapenda DKI Jakarta Pilar Hendrani menjelaskan bahwa kedua jenis pajak ini menjadi tulang punggung, karena didominasi kepemilikan warga, dan tak bertumpu pada kegiatan usaha.
Pilar menjelaskan bahwa demi mendorong realisasi kedua jenis pajak ini, pihaknya terus melakukan kampanye meyakinkan wajib pajak (WP) bahwa tetap membayar kewajiban perpajakan di tengah pandemi Covid-19 ini merupakan tindakan kepahlawanan.
Pasalnya, perolehan pajak nantinya akan digunakan untuk penanganan Covid-19 juga. Misalnya untuk operasional Rumah Sakit, biaya penyembuhan pasien, membeli alat pelindung diri [APD] untuk tenaga medis, operasional RS, dan pembiayaan segala upaya penanggulangan penyebaran Covid-19.
"Jadi kita terus dorong masyarakat untuk membayar pajaknya lewat pajak online atau aplikasi Samolnas. Tidak perlu pelayanan tatap muka, atau datang ke Samsat, WP sudah bisa membayar kewajibannya dan jadi pahlawan untuk warga DKI Jakarta," ujar Pilar.
Selain PKB dan PBB-P2, ada pula beberapa jenis pajak yang penurunannya masih terbilang wajar dari rencana awal dalam APBD 2020.
Misalnya target Pajak Rokok yang dipatok tak turun, yakni Rp650 miliar. Selain itu ada pula Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Pajak Penerangan Jalan, serta Pajak Parkir, turunnya daripada target awal masih di kisaran 40-50 persen.
BBNKB di angka Rp2,5 triliun dari sebelumnya Rp5,9 triliun, PBBKB ditarget Rp700 miliar dari sebelumnya Rp1,4 triliun. Sementara itu, PPJ turun dari target sebelumnya Rp1,02 triliun ke Rp475 miliar, terakhir pajak parkir, dari sebelumnya ditarget Rp1,35 triliun ke Rp575 miliar.
Terakhir, di sektor-sektor yang mengalami perlambatan, pajak reklame dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) menjadi jenis pajak yang targetnya turun paling drastis, dengan persentase turun 80 persen lebih dari target awal.
Tadinya Pemprov DKI Jakarta memperkirakan pajak reklame akan mencapai Rp1,32 triliun, kini menjadi hanya Rp200 miliar. Sementara BPHTB, tadinya ditarget Rp10,6 triliun kini hanya Rp1,72 triliun.
Sisanya, Pajak Hotel turun dari target sebelumnya Rp1,95 triliun ke Rp625 miliar, Pajak Restoran pun senasib, dari sebelumnya ditarget Rp4,25 triliun ke Rp1,45 triliun.
Terakhir, Pajak Hiburan mematok angka target Rp300 miliar saja dari sebelumnya Rp1,1 triliun, sementara Pajak Air Tanah kini ditarget Rp45 miliar dari sebelumnya Rp120 miliar.