Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Iuran BPJS Kesehatan Naik, DPRD DKI Pertahankan Subsidi Rp1,16 Triliun

DPRD DKI pertahankan subsidi tambahan Rp1,16 triliun untuk mengantisipasi kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang direncanakan pemerintah pusat.
Gedung DPRD DKI/dkijakartaprov.go.id
Gedung DPRD DKI/dkijakartaprov.go.id

Bisnis.com, JAKARTA - Iuran BPJS kesehatan naik per Juli 2020, Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Iman Satria menyatakan subsidi untuk warga DKI tidak dipangkas untuk menanggulangi Covid-19.

DPRD DKI akan tetap mempertahankan subsidi tambahan Rp1,16 triliun untuk mengantisipasi kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang direncanakan pemerintah pusat.

"Subsidi tambahan tetap dipertahankan. Kami tidak ada rencana memotongnya," kata Iman saat dihubungi, Rabu (13/5/2020).

Iman menuturkan awalnya subsidi untuk BPJS Kesehatan dianggarkan Rp1,33 triliun, namun karena ada rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan diusulkan tambahan Rp1,16 triliun.

Jadi, subsidi yang dialokasikan Pemerintah Provinsi DKI untuk BPJS Kesehatan mencapai Rp2,5 triliun.

"Waktu itu ekspektasinya naik iurannya," katanya.

"Jadi diberikan subsidi tambahan, ternyata nggak jadi dan sekarang dinaikkan lagi."

Menurut politikus Gerindra ini, iuran BPJS Kesehatan naik hampir 100 persen dalam kondisi sulit karena wabah ini tidak tepat. Iman mengatakan bakal ada gejolak di tengah masyarakat merespons kenaikan iuran ini.

"Padahal tanda-tanda pandemi berakhir saja belum terlihat. Orang lagi susah bakal ditambah susah."

Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan telah mengatur perubahan besaran iuran dan adanya bantuan iuran bagi peserta mandiri oleh pemerintah. Peserta mandiri tersebut mencakup peserta di segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).

Pasal 34 Ayat 1 dari Perpres tersebut mengatur bahwa pada 2020, iuran peserta kelas III naik menjadi Rp 42.000. apemerintah pusat mensubsidi Rp 16.500, sehingga masyarakat hanya membayar Rp 25.500, Namun, pada 2021 subsidi pemerintah berkurang Rp 7.000, sehingga iuran peserta mandiri menjadi Rp 35.000 per orang.

Pasal 34 Ayat 2 mengatur bahwa iuran peserta mandiri Kelas II BPJS Kesehatan meningkat menjadi Rp 100.000, dari saat ini sebesar Rp 51.000. Ayat 3 mengatur iuran peserta mandiri Kelas I naik menjadi Rp 150.000, dari saat ini Rp 80.000. Ketetapan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2020. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Tempo.co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper