Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Berikut Jadwal Pencairan KJP Plus di Jakarta

Menurut data KJP.Jakarta.go.id pencairan dana KJP Plus Tahap I Tahun 2020 dilakukan secara bertahap
Siswa pemilik Kartu Jakarta Pintar/Antara
Siswa pemilik Kartu Jakarta Pintar/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai mencairkan dana Kartu Jakarta Pintar Plus mulai hari ini, 15 Mei 2020.

Jumlah nominal yang bisa cair per bulan sebesar Rp250.000 jenjang SD, Rp300.000 jenjang SMP, Rp420.000 jenjang SMA, Rp450.000 jenjang SMK, dan Rp300.000 jenjang PKBM.

Menurut data KJP.Jakarta.go.id pencairan dana KJP Plus Tahap I Tahun 2020 dilakukan secara bertahap.

Berikut rincian jadwal pencairan tersebut:

1. KJP Plus SD/SDLB/MI mulai tanggal 15 Mei 2020.

2. KJP Plus SMP/SMPLB/MTs/PKBM mulai tanggal 18 Mei 2020.

3. KJP Plus SMA/SMALB/MA/SMK mulai tanggal 20 Mei 2020.

4. Pencairan Dana Bridging atau biaya tambahan bagi siswa kelas XII juga akan dilaksanakan pada bulan Mei 2020.

KJP Plus adalah pembaruan terhadap KJP di bawah kepemimpinan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno. Pembaruan ini menjanjikan penerima yang lebih luas, termasuk peserta Kejar Paket, madrasah, dan kursus. Untuk keluarga tidak mampu KJP Plus juga bisa diuangkan.

Berikut Jadwal Pencairan KJP Plus di Jakarta

Berikut Jadwal Pencairan KJP Plus di Jakarta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper