Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ikuti PSBB, Peniadaan Aturan Genap-Ganjil Diperpanjang Hingga 4 Juni

Polda Metro Jaya memperpanjang masa peniadaan aturan ganjil-genap (Gage) hinggaa 4 Juni 2020.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yugo (kiri)./Istimewa
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yugo (kiri)./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya memperpanjang masa peniadaan aturan ganjil-genap (Gage) hinggaa 4 Juni 2020.

"Sistem pembatasan kendaraan bermotor dengan ganjil genap (Gage) ditiadakan sampai dengan tanggal 04 Juni 2020," demikian TMC Polda Metro Jaya dalam twitternya, Selasa (26/5/2020).

Menurut TMC, batas waktu peniadaan kebijakan Gage tersebut mengikuti masa PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar). Pemprov DKI Jakarta sebelumnya telah memperpanjang PSBB hingga 4 Juni 2020.

Polda Metro Jaya sebelumnya memperpanjang masa peniadaan aturan ganjil-genap (Gage) hingga 24 April 2020, yang kemudian diperpanjang untuk periode selanjutnya.

Kepala Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar mengemukakan sebelumnya peniadaan aturan ganjil-genap diperpanjang hanya sampai 19 April 2020, tetapi kini diperpanjang lagi menjadi 24 April 2020 mengingat pandemi Virus Corona atau Covid-19 masih belum hilang di DKI Jakarta.

"Sebelumnya kan peniadaan ganjil-genap itu cuma sampai 19 April ya. Nah, sekarang diperpanjang lagi sampai 24 April 2020," tuturnya, Senin (20/4/2020).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dionisio Damara
Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper