Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya memperpanjang masa peniadaan aturan ganjil-genap (Gage) hinggaa 4 Juni 2020.
"Sistem pembatasan kendaraan bermotor dengan ganjil genap (Gage) ditiadakan sampai dengan tanggal 04 Juni 2020," demikian TMC Polda Metro Jaya dalam twitternya, Selasa (26/5/2020).
Menurut TMC, batas waktu peniadaan kebijakan Gage tersebut mengikuti masa PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar). Pemprov DKI Jakarta sebelumnya telah memperpanjang PSBB hingga 4 Juni 2020.
Polda Metro Jaya sebelumnya memperpanjang masa peniadaan aturan ganjil-genap (Gage) hingga 24 April 2020, yang kemudian diperpanjang untuk periode selanjutnya.
Kepala Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar mengemukakan sebelumnya peniadaan aturan ganjil-genap diperpanjang hanya sampai 19 April 2020, tetapi kini diperpanjang lagi menjadi 24 April 2020 mengingat pandemi Virus Corona atau Covid-19 masih belum hilang di DKI Jakarta.
"Sebelumnya kan peniadaan ganjil-genap itu cuma sampai 19 April ya. Nah, sekarang diperpanjang lagi sampai 24 April 2020," tuturnya, Senin (20/4/2020).