Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya memberi perpanjangan waktu bagi masyarakat yang masa aktif Surat Izin Mengemudi atau SIM-nya habis pada periode 17 Maret hingga 29 Mei 2020.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengemukakan perpanjangan akan diberikan hingga 29 Juni 2020.
Menurut Yusri, tidak hanya Polda Metro Jaya yang mendapat dispensasi waktu untuk perpanjangan SIM, melainkan juga Polda Kalimantan Timur dan Polda Jawa Timur.
Baca Juga
"Jadi perpanjangan SIM hingga 29 Juni 2020 ini, ada di beberapa wilayah yaitu di Polda Metro Jaya, Polda Kaltim dan Polda Jatim, khususnya untuk Polrestabes Surabaya," tutur Yusri, Rabu (10/6/2020).
Dia menjelaskan alasan memperpanjang pengurusan SIM untuk mengurai antrean yang semakin banyak dari hari ke hari. Menurut Yusri, tidak menutup kemungkinan perpanjangan akan kembali dilakukan hingga akhir Agustus.
"Mulai 2 Juni - 31 Agustus 2020, untuk masa berlaku SIM yang telah habis pada 17 Maret - 29 Mei 2020 dikarenakan panjangnya atau banyaknya antrean permohonan perpanjangan SIM," kata Yusri.