Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Alasan Polda Metro Jaya Perpanjang Masa Aktif SIM

Masa aktif SIM yang habis pada periode 17 Maret hingga 29 Mei 2020 diperpanjang hingga 29 Juni.
Surat izin mengemudi (SIM)/Antara
Surat izin mengemudi (SIM)/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya memberi perpanjangan waktu bagi masyarakat yang masa aktif Surat Izin Mengemudi atau SIM-nya habis pada periode 17 Maret hingga 29 Mei 2020.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengemukakan perpanjangan akan diberikan hingga 29 Juni 2020.

Menurut Yusri, tidak hanya Polda Metro Jaya yang mendapat dispensasi waktu untuk perpanjangan SIM, melainkan juga Polda Kalimantan Timur dan Polda Jawa Timur.

"Jadi perpanjangan SIM hingga 29 Juni 2020 ini, ada di beberapa wilayah yaitu di Polda Metro Jaya, Polda Kaltim dan Polda Jatim, khususnya untuk Polrestabes Surabaya," tutur Yusri, Rabu (10/6/2020).

Dia menjelaskan alasan memperpanjang pengurusan SIM untuk mengurai antrean yang semakin banyak dari hari ke hari. Menurut Yusri, tidak menutup kemungkinan perpanjangan akan kembali dilakukan hingga akhir Agustus.

"Mulai 2 Juni - 31 Agustus 2020, untuk masa berlaku SIM yang telah habis pada 17 Maret - 29 Mei 2020 dikarenakan panjangnya atau banyaknya antrean permohonan perpanjangan SIM," kata Yusri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper