Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PSBB Jakarta: Hore! Anies Siapkan Insentif Pajak Daerah

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menerbitkan insentif pajak daerah untuk mendongkrak perekonomian selepas pandemi Covid-19.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat memastikan pasar tradisional di Jakarta menerapkan protokol kesehatan./Instagram @aniesbaswedan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat memastikan pasar tradisional di Jakarta menerapkan protokol kesehatan./Instagram @aniesbaswedan

Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengakui Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menerbitkan insentif pajak daerah. Insentif pajak tersebut dimaksudkan untuk mendongkrak perekonomian DKI Jakarta selepas pandemi Covid-19.

Hal ini diungkap Anies saat meninjau penerapan protokol kesehatan sekaligus pembukaan kembali operasional mal Kota Kasablanka, Jakarta Selatan, bersama Menteri Perdagangan Agus Suparmanto, Selasa (16/6/2020).

"Benar, kita ada beberapa rencana insentif pajak yang akan kita berikan. Saat ini sedang dalam fase penggodokan dan teman-teman media yang sudah mengikuti Jakarta pasti tahu persis, saya tidak biasa mengumumkan sebelum regulasinya ada," ujar Anies.

Anies menjelaskan insentif tersebut diharapkan membantu menggerakkan perekonomian dan mengurangi beban dunia usaha yang sempat mati suri akibat pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tiga bulan sebelumnya.

Anies menggarisbawahi pihaknya akan menjelaskan secara lebih terperinci apabila regulasi telah terbit. "Supaya tidak menimbulkan pertanyaan dan tidak menimbulkan spekulasi," tegas Anies.

Sebelumnya, tambah Anies, pemprov melakukan langkah relaksasi terkait sanksi pajak dan denda.

"Selama ini pun kita semua selama masa PSBB kemarin, selama pembatasan sosial, baik sebelum PSBB resmi maupun sesudah resmi, semua kegiatan-kegiatan perizinan, semua sanksi-sanksi pajak, denda, dan lain-lain, itu dihapuskan untuk membantu mengurangi beban di dunia usaha," tambah Anies.

Buat Mal Bangkit

Anies berharap transaksi di pusat perbelanjaan bisa pulih dengan cepat. Terlebih, transaksi di dalam mal yang masuk menjadi beragam basis pajak, juga merupakan salah satu tulang punggung pendapatan asli daerah (PAD) DKI Jakarta.

"Tadi Pak Stefanus Ridwan [Ketua APPBI] cerita bahwa dalam satu hari kemarin, sudah 20-an persen kira-kira pengunjung yang masuk. Karena pajak kita adalah fungsi transaksi. Jadi semakin banyak pengunjung, semakin tinggi transaksi, maka pajak yang akan kita dapat juga akan makin tinggi. Nah, seberapa cepat recover-nya, kita ingin lebih cepat. Mudah-mudahan lebih cepat," ujarnya.

Seperti diketahui, mal memiliki bisnis perparkiran yang masuk ke dalam pajak dan retribusi parkir. Sedangkan tempat makan dan ajang lifestyle masuk ke pajak restoran dan pajak hiburan.

"Untuk catatan saja bahwa selama ini di tiga bulan terakhir ini, pajak dari restoran, hotel dan lain-lain itu sempat turun sampai angka 70 persen ketika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu. Jadi year on year [yoy] itu kita turun 70 persen. Mudah-mudahan nanti di [kuartal] III ini kita akan bisa lebih baik. Kuartal II kemarin kuartal yang sangat berat untuk kita semua," ujar Anies.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Aziz Rahardyan
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper