Bisnis.com, JAKATA - Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat bersiap menggelar Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD) di delapan kecamatan mulai Minggu (28/6/2020).
Wali Kota Jakarta Pusat, Bayu Meghantara mengatakan, HBKB yang digelar pihaknya bertujuan mengurangi jumlah pengunjung di area HBKB Jl Jenderal Sudirman -- Jl MH Thamrin.
Pihaknya tetap mengingatkan masyarakat untuk selalu menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 seperti selalu menggunakan masker dan menjaga jarak aman satu meter selama berada di area HBKB.
"Benar, mulai pekan depan kami akan menggelar HBKB di delapan kecamatan untuk memecah jumlah pengunjung di HBKB Sudirman--Thamrin," ujar Bayu, Rabu (24/6/2020), dilansir situs beritajakarta.id.
HBKB yang digelar pihaknya akan dimulai pukul 06.00 -- 10.00 tanpa menghadirkan hiburan, stan makanan maupun lainnya.
Delapan lokasi HBKB tersebut yakni, Jl Suryopranoto Kecamatan Gambir, Jl Mangga Dua Kecamatan Sawah Besar, Jl Paseban Raya Kecamatan Senen, Jl Benyamin Sueb di Kemayoran, Jl Pramuka Sari Cempaka Putih, Jl Amir Hamzah Kecamatan Menteng, Jl Percetakan Negara II Kecamatan Johar Baru dan Jl Danau Tondano di Kecamatan Tanah Abang.
Baca Juga
"HBKB ini hanya untuk olahraga jalan, lari dan bersepeda. Warga wajib mengikuti aturan pemerintah dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 seperti selalu mencuci tangan, menggunakan masker, menjaga jarak dan diimbau membawa hand sanitizer," tandasnya.
Disorot Gugus Tugas
Sebelumnya, pelaksanaan CFD di Jakarta pada 21 Juni 2020 mendapat sorotan dari Gugus Tugas Penanganan Covid-19, karena pengunjung bergerombol, tidak mengatur jarak, sehingga berisiko tertular virus corona penyebab Covid-19.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, personel Dishub akan melarang orang yang memiliki gejala tidak sehat, lansia, ibu hamil, dan anak-anak beraktivitas di area HBKB.
"Petugas yang melihat orang dengan potensi atau rentan terhadap penularan Covid-19 diimbau untuk keluar dari area HBKB. Jika yang bersangkutan tidak keluar koordinasikan dengan Satpol PP dan kepolisian," ujarnya, Minggu (21/6/2020).
Ia menambahkan, personel Dishub juga akan mengimbau dan mengingatkan warga agar tetap menjaga jarak, tidak bergerombol, menggunakan masker, dan membekali diri dengan hand sanitizer.
"Kalau masih dilakukan pelanggaran akan dilakukan penindakan oleh Satpol PP dengan pemberian sanksi sebagaimana diatur dalam Pergub 41 Tahun 2020," terangnya.
Syafrin menjelasskan, pelaksanaan HBKB pada masa PSBB Transisi dilakukan dengan pemisahan tiga aktivitas utama yang ada di HBKB secara konsisten yakni, jalur paling kanan diperuntukan untuk pesepeda, jalur kiri untuk warga yang berolahraga lari atau joging, dan trotoar untuk pejalan kaki.
"Lajur paling kanan untuk pesepeda, lajur paling kiri kita berikan ruang untuk olahraga lari, dan trotoar atau lajur ke lima kita peruntukan untuk pejalan kaki. Tidak ada kata permisif bagi yang beraktivitas di luar jalur yang diperuntukan," urainya.
Menurutnya, sebanyak 452 personel disebar ke 79 titik dengan rincian 51 titik penyekatan keluar masuk pengunjung HBKB dan 28 titik penyekatan akses kendaraan. Personel di 51 titik ditugaskan untuk menghitung pengunjung yang masuk dan yang keluar kawasan HBKB.