Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Oknum ASN Kebun Jeruk Ditahan, Diduga Peras Warga untuk Terbitkan Surat Ahli Waris

TPU telah resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat sejak Rabu (24/6/2020) di Rutan Salemba Cabang Kejagung.
Ilustrasi - Aparatur Sipil Negara (ASN)/ANTARA-Irwansyah Putra
Ilustrasi - Aparatur Sipil Negara (ASN)/ANTARA-Irwansyah Putra

Bisnis.com, JAKARTA  - Seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) Kelurahan Sukabumi Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, berinisial TPU diduga memeras warganya untuk penerbitan surat pernyataan ahli waris.

"Kita memang baru melakukan penahanan atas nama tersangka TPU yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum melakukan pemerasan mengenai surat keterangan akte waris," ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Reopan Saragih di Jakarta, Selasa (30/6/2020).

TPU telah resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat sejak Rabu (24/6/2020) di Rutan Salemba Cabang Kejagung.

Dia dilaporkan oleh warganya pada Maret, karena diduga melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan surat pernyataan ahli waris dengan nilai kerugian ratusan juta.

Reopan menyebut penahanan TPU dilakukan oleh tim penyidik atas perkara yang dilakukannya pada 12 Juni 2019. Saat itu, oknum tersebut menjabat sebagai Kepala Seksi Pemerintahan di Kelurahan Sukabumi Selatan.

Kepada korban berinisial KM, TPU meminta bagian atas penerbitan surat pernyataan ahli waris dari almarhum P, suami dari korban. Surat itu dilakukan untuk pencairan rekening almarhum di Bank BSM Cabang Simpruk.

TPU meminta jatah sebanyak 35 persen bagian dari hasil pencairan rekening tersebut.

“Setelah saksi KM selesai mencairkan uang dari rekening almarhum P, selanjutnya melalui transfer saksi KM menyerahkan sejumlah uang ke rekening tersangka,” ujar dia.

Reopan mengatakan penyelidikan kasus tersebut masih perlu dikembangkan guna menemukan bukti-bukti dan kemungkinan adanya tersangka baru.

TPU dianggap melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Ia terancam empat sampai 20 tahun penjara,” kata Reopan.

TPU sempat menjabat di sejumlah kelurahan di Jakarta Barat sebagai Lurah Kemanggisan dan Lurah Tambora. Terakhir, didemosi menjadi Kepala Seksi Pemerintahan di Kelurahan Sukabumi Selatan.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper