Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meniadakan ketentuan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bagi masyarakat yang hendak mengadakan perjalan ke dalam atau keluar wilayah Provinsi DKI Jakarta.
Sebagai gantinnya, masyarakat dapat mengurus sendiri izin keluar masuk wilayah DKI Jakarta melalui fitur Corona Likelihood Metric atau CLM yang tersedia di aplikasi https://jaki.jakarta.go.id/ atau situs https://rapidtest-corona.jakarta.go.id/.
“Iya sejak tanggal 14 Juli kemarin SIKM ditiadakan tetapi warga diimbau untuk mengisi Corona Likelihood Metric atau CLM,” kata Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo saat dihubungi, pada Rabu (15/7/2020) kemarin.
Lantas, apa perbedaan di antara Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dengan Corona Likelihood Metric atau CLM?
SIKM
Pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta menjelaskan bahwa bukti tes cepat atau tes PCR bukan termasuk persyaratan permohonan SIKM.
Baca Juga
Kepala Seksi Komunikasi dan Informasi DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta Rinaldi menggarisbawahi bahwa SIKM diajukan untuk pekerja Ibu Kota yang tinggal di luar area Jabodetabek, menjalani aktivitas dinas ke tempat jauh di luar Jakarta, atau mendapat keadaan genting seperti anggota keluarga meninggal, sehingga terpaksa pulang ke kampung halaman.
"Masih banyak yang mengajukan SIKM hanya untuk reuni atau pulang kampung tanpa keadaan urgen. Kasihan yang benar-benar butuh untuk mengajukan," jelasnya kepada Bisnis, Selasa (26/5/2020).
Apabila masih bingung terhadap panduan pengajuan SIKM, masyarakat bisa menilik akun instagram resmi DPMPTSP DKI Jakarta di @layananjakarta, layanan Call Center, Live Chat, Video Call di website pelayanan.jakarta.go.id, atau Penyuluhan Daring melalui surat elektronik [email protected] mulai pukul 07.30 sampai dengan 22.00 WIB.
Setelah mantap dan memang membutuhkan SIKM, masyarakat bisa membuka laman corona.jakarta.go.id, kemudian klik Izin Keluar-Masuk Jakarta di pilihan menu, kemudian klik tombol “Urus Perizinan” yang kemudian akan mengarah langsung ke laman JakEVO secara resmi.
Dalam laman JakEVO tersebut, pemohon diminta mengisi formulir berisi identitas, data penanggung jawab, data keterangan, data pelengkap, kemudian mengunggah berkas persyaratan.
Hanya ada 9 berkas yang mesti masyarakat isi terlebih dahulu sebelum diunggah pemohon dalam format JPG, JPEG, PNG atau PDF dalam laman ini. Di antaranya:
1. Scan KTP,
2. Foto berwarna,
3. Surat Keterangan Asal/domisili Diketahui RT,
4. Surat Pernyataan Bersedia di Karantina Bermaterai Rp 6.000 (Jika Masuk DKI Jakarta),
5. Surat Pernyataan Sehat Dari Yang Bersangkutan Bermaterai Rp 6.000 (dokumen bisa diunduh secara mandiri dalam laman),
6. Surat Tugas/Undangan Dari Instansi/Perusahaan,
7. Scan asli surat keterangan untuk warga yang berdomisili di luar Jabodetabek (pilih salah satu),
8. Scan asli surat keterangan untuk warga yang berdomisili di DKI Jakarta (pilih salah satu),
9. Surat Pernyataan Penjamin Bermaterai Rp6.000 (dokumen bisa diunduh secara mandiri dalam laman).
Nantinya, DPMPTSP akan terlebih dahulu meminta persetujuan dan validasi dari penanggung jawab yang telah diisi pemohon, untuk memverifikasi tujuan keluar-masuk Jakarta.
Rinaldi menjelaskan bahwa kewajiban menunjukkan bukti tes cepat atau tes PCR, memiliki syarat dan ketentuan tersendiri sesuai amanat Kementerian Perhubungan.
CLM
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo pengisian CLM bakal tetap dilakukan melalui aplikasi Jakarta Kini (JAKI).
Pada aplikasi itu, menurut dia, ada beberapa pertanyaan yang harus dijawab oleh masyarat untuk mendapat penilaian otomatis terkait indikasi kesehatan masyarakat dalam melakukan perjalanan di dalam atau keluar DKI Jakarta.
“Itu semacam self assessment. Jika aman, dia tentu akan langsung mendapat rekomendasi aman untuk melakukan perjalanan. Tetapi, jika tidak, sistem akan merekomendasikan yang bersangkutan untuk melakukan pemeriksaan,” kata Syafrin melalui sambungan telepon pada Rabu (16/7/2020) kemarin.
Dengan demikian, menurut dia, masyarakat tidak diwajibkan untuk menyertakan dokumen hasil rapid test dan swab Virus Corona, jika hendak melakukan perjalanan ke dalam atau keluar wilayah DKI Jakarta.
Syafrin beralasan kewajiban itu sudah ditarik bersamaan dengan ditiadakannya ketentuan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
Ihwal fitur CLM, dia meminta, masyarakat dapat mengisi kondisi riil terkait gejala klinis yang tengah dirasakan untuk mendapatkan hasil penilaian yang akurat.
“Dengan CLM ini nanti sistem akan memberi skor, kemudian kita mendapatkan indikasi awal apakah bebas Covid-19 untuk kemudian mendapatkan rekomendasi [ihwal perjalanan],” kata dia.