Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Denda Pelanggaran PSBB, DKI Kumpulkan Rp1,3 Miliar Lebih

Uang denda sebesar lebih dari Rp1,3 miliar dikumpulan Pemprov DKI dari para pelanggar ketentuan PSBB Jakarta.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria/Bisnis-Nyoman Ary Wahyudi
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria/Bisnis-Nyoman Ary Wahyudi

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengumpulkan denda sebesar Rp1.355.000.000 dari hasil penegakkan sanksi atas pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar. Penegakkan aturan PSBB itu dilakukan oleh sejumlah unit kegiatan di wilayah DKI Jakarta.

Hal tersebut diungkapkan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) saat menghadiri Kampanye Pasar Tradisional Bebas Covid-19 dan Gerakan Memakai Kantong Belanja Ramah Lingkungan (KBRL) di kawasan Pasar Tebet Barat, Jumat (17/7/2020) pagi.

“Kami sudah memberikan sanksi kepada beberapa restoran dan mal yang melebihi kapasitas 50 persen pengunjung. Sudah lebih dari Rp1.350.000.000 uang yang terkumpulkan dari sanksi unit kegiatan yang melanggar tersebut,” kata Ariza saat ditemui seusai acara.

Ariza menengaskan, pihaknya tidak berfokus mencari uang dari penegakkan sanski terkait kepatuham masyarakat dalam menjalankan PSBB.

Dia meminta seluruh masyarakat DKI Jakarta  patuh dan disiplin mengikuti imbauan pemerintah terkait upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di tengah masyarakat.

“Sanksi denda sudah diatur buat yang tidak menggunakan masker Rp250.000, bagi pertokoan dan restoran yang melanggar [didenda] sampai Rp25 juta,” kata Ariza.

Kententuan itu diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggar PSBB dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta yang diteken 30 April 2020.

Dalam Pergub 41 Tahun 2020, masyarakat diharuskan menjalani protokol kesehatan selama di Jakarta seperti penggunaan masker, penjagaan jarak, rutin cuci tangan dan selalu menerapkan kapasitas 50 persen.

Beleid tersebut juga mencantumkan sanksi berupa penutupan usaha oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Kepolisian bagi bisnis-bisnis di luar sektor yang diperbolehkan, yang tetap beraktivitas, termasuk sekolah dan lembaga pelatihan.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk memperpanjang kembali pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi fase pertama selama dua pekan ke depan. 

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan dengan kondisi penularan virus Corona (Covid-19) yang masih cukup tinggi di DKI Jakarta, akan sangat berisiko jika dilakukan pelonggaran PSBB transisi dan masuk ke fase kedua.

“Oleh sebab itu, kami memutuskan untuk kembali memperpanjang fase satu sampai dua pekan ke depan sebelum bisa beralih ke fase kedua,” kata Anies dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Kamis (16/7/2020).

Dengan diberlakukannya perpanjangan PSBB transisi, maka sebagian rencana pengoperasian kembali sejumlah fasilitas terpaksa ditunda hingga kondisinya dinilai aman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler