Bisnis.com, JAKARTA - Bagi warga Jakarta yang akan memperpanjang surat izin mengemudi (SIM), Polda Metro Jaya menyediakan layanan mobil SIM Keliling pada hari ini, Minggu (30/8/2020).
Layanan tersebut dibuka di tiga lokasi yang ada di Ibu Kota.
Dilansir Antara, berdasarkan unggahan akun resmi Twitter Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya, pelayanan SIM Keliling tersebut dibagi menjadi tiga agar memudahkan warga memperpanjang syarat legalitas mengendarai kendaraan.
Tiga lokasi itu adalah di Satpas SIM Daan Mogot, Green Terrace Taman Mini, dan ITC Cempaka Mas.
Berdasarkan unggahan tersebut, pelayanan SIM Keliling tersebut berlangsung mulai pukul 07.00 WIB sampai dengan 12.00 WIB.
Untuk dapat mengakses layanan SIM Keliling ini dengan lancar, masyarakat diharapkan tidak lupa melengkapi persyaratannya sebelum mendatangi lokasi seperti:
- Foto kopi KTP beserta KTP asli.
- Fotokopi SIM lama dan aslinya.
- Bukti cek kesehatan.
- Mengisi formulir permohonan.
Untuk diketahui bahwa layanan bus SIM Keliling hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja, yakni SIM A dan SIM C.
Sementara itu, jika SIM telah habis masa berlakunya, maka masyarakat harus membuat permohonan SIM baru.