Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

16.441 Obyek PBB Dibebaskan Selama Pandemi, Properti Diuntungkan

Kebijakan pembebasan PBB-P2 itu memberi stimulus yang signifikan pada sektor properti di DKI Jakarta.
Ilustrasi/JIBI-Is Ariyanto
Ilustrasi/JIBI-Is Ariyanto

Bisnis.com, JAKARTA - Sebanyak 16.441 obyek Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atau PBB-P2 yang dibebaskan dari kewajiban membayar pajak di tengah pandemi Covid-19.

Menurut Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda DKI Jakarta, Rabu (9/9/2020), data itu dihimpun mulai dari 1 Januari hingga 9 September 2020.

Kebijakan pembebasan PBB-P2 itu memberi stimulus yang signifikan pada sektor properti di DKI Jakarta.

Kepala Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta Mohammad Tsani Annafari menuturkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah menyediakan Peraturan Gubernur Nomor 42 tahun 2019 yang mengamanatkan PBB-P2 yang bernilai di bawah Rp2 miliar dibebaskan dari kewajiban pajak.

Insentif pajak itu menjadi salah satu stimulus yang diberikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam rangka menggerakan pemulihan ekonomi daerah.

“Kita menyasar masyarakat yang kurang mampu, kita utamakan pensiunan, orang-orang yang ekonominya berkurang, kita kasih,” kata Tsani melalui sambungan telepon kepada Bisnis, Rabu (9/9/2020).

Kebijakan itu, menurut Tsani, turut memberikan stimulus bagi dunia usaha terutama sektor properti.

Dia beralasan dengan kebijakan itu kalangan properti yang bergerak pada obyek PBB-P2 dengan nilai di bawah Rp2 miliar tidak dibebankan dengan kewajiban pajak di tengah pandemi Covid-19.

“Pembebasan PBB-P2 kan untuk pengusaha properti yang paling diuntungkan. PBB-P2 gak naik itu kan properti, berarti kan kita ngasih nafas teman-teman properti supaya tidak dapat tekanan finansial yang berat,” ujarnya.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menuturkan pihaknya telah memiliki paket kebijakan pemulihan ekonomi yang lengkap terkait upaya meningkatkan pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta pada paruh kedua tahun 2020 dan berikutnya.

“Lengkap paketnya. Pertama, bagi mereka yang membutuhkan kebutuhan pokok ada bantuan untuk kebutuhan pokok,” kata Anies saat dijumpai seusai Rapat Paripurna di DPRD DKI Jakarta, Senin (7/9/2020).

Kedua, Anies melanjutkan, ada insentif untuk pajak yang diberikan terutama bagi pelaku usaha agar bisa menahan PHK terhadap karyawan.

“Kemudian yang ketiga kita menggenjot pemberian izin-izin usaha kepada ekonomi mikro dan kecil supaya mereka bisa mendapatkan akses kredit dengan cara kita jemput bola memberikan izin. Dengan begitu mereka punya akses pada permodalan,” ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler