Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan penjelasan terkait pemanfaatan rumah ibadah, khususnya masjid pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang lebih ketat dalam 2 pekan ke depan.
Tempat ibadah di lingkungan pemukiman, jelasnya, bisa digunakan maksimal 50 persen. Namun, tempat ibadah di beberapa lokasi dan zona merah tidak diizinkan sama sekali terbuka.
"Misalnya masjid raya harus ditutup dulu," tegas Anies Baswedan dalam konferensi pers penerapan PSBB di Jakarta, Minggu (13/9/2020).
Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta secara resmi mengumumkan pemberlakuan di tengah peningkatan angka penyebaran wabah virus Corona atau Covid-19 di Ibu Kota.
"Kita memasuki fase pembatasan yang berbeda dibandingkan masa transisi kemarin. Fase ini selama dua pekan," tegas Anies Baswedan.
Pada periode ini, jelas Anies, sekolah masih akan tetap ditutup. Selain itu, semua tempat hiburan akan ditutup termasu taman kotan dan fasilitas umum yang memungkinkan kerumunan orang.
Baca Juga
"Olah raga dilakukan secara mandiri, resepsi pernikan conference semua dibatasi, khusus untuk pemberkatan pernikan dilakuan di KUA atau pencatatan sipil," jelas dia.
Pemprov DKI Jakarta memberikan perhatian khusus pada sektor perkantoran lantaran terjadi peningkatan penularan Covid-19 di kawasan tersebut. Bahkan, kata Anies, fokus PSBB ketat ini adalah klaster perkantoran.
Di samping itu, Anies menjelaskan beberapa tempat yang bisa beroperasi dengan kondisi tertentu yakni restoran dan kafe dengan hanya menyediakan layanan pesan antar. "Tidak diizinkan menerima pengunjung, beroperasi hanya untuk pesan antar," kat Anies.