Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jam Malam Kota Bogor Pukul 20.00 WIB, Kabupaten Tetap 19.00 WIB

Khusus bagi toko swalayan diperkenankan beroperasi sejak pukul 08.00 WIB, tapi bagi mal, tempat makan, kafe dan supermarket hanya dibolehkan beroperasi dari pukul 10.00 WIB.
Anggota Satpol PP melakukan penertiban di Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat./Antara
Anggota Satpol PP melakukan penertiban di Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat./Antara

Bisnis.com, JAKARTA -  Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, tetap membatasi operasional pusat-pusat keramaian hingga pukul 19.00 WIB, meski aturan jam malam di Kota Bogor sudah dimundurkan dari pukul 18.00 WIB menjadi pukul 20.00 WIB.

"Kalau dicabut (aturannya) diubah jadi jam 21.00 WIB gak mungkin ya," ungkap Wakil Bupati Bogor, Iwan Setiawan usai rapat paripurna di Gedung DPRD, Cibinong, Kabupaten Bogor, Kamis (17/9/2020).

Pasalnya, Pemerintah Kabupaten Bogor baru sepekan menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) No. 60 Tahun 2020 tentang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) praadaptasi kebiasaan baru (pra-AKB), yang membatasi operasional mal, tempat makan, kafe, minimarket atau toko swalayan, dan supermarket atau pasar swalayan hanya sampai pukul 19.00 WIB.

Khusus bagi toko swalayan diperkenankan beroperasi sejak pukul 08.00 WIB, tapi bagi mal, tempat makan, kafe dan supermarket hanya dibolehkan beroperasi dari pukul 10.00 WIB.

Iwan menganggap terlalu cepat, jika Pemkab Bogor merevisi perbup tersebut untuk mengubah pembatasan jam operasional pusat-pusat keramaian, meski ia menyadari bahwa dengan memberlakukan aturan tersebut akan menghambat laju perekonomian.

"Tanggung kalau revisi dua minggu tanggung, tapi kalau ketat kan kasihan juga ekonomi, tapi pengawasan protokol Covid-19 tetap berjalan," kata politisi Partai Gerindra itu.

Seperti diketahui, Perbup Bogor No. 60 Tahun 2020 menjadi landasan hukum perpanjangan ketiga PSBB pra-AKB yang berlaku mulai 11 September 2020 hingga 29 September 2020.


 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper