Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

174 Kantor Ditutup Selama PSBB Jakarta Jilid II

Berdasarkan data yang dihimpun Dinaskertrans, ada 112 perusahaan yang ditutup imbas ditemukannya kasus terkonfirmasi positif Covid-19 yakni 20 kantor yang terletak di Jakarta Barat, 18 kantor di Jakarta Timur, 48 kantor yang beroperasi di Jakarta Selatan, 15 kantor di Jakarta Pusat dan 11 kantor yang beroperasi di Jakarta Utara.
Jajaran gedung perkantoran di Jakarta, Senin (24/8/2020). Bisnis/Abdurachman
Jajaran gedung perkantoran di Jakarta, Senin (24/8/2020). Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menutup 174 perusahaan imbas ditemukannya kasus terkonfirmasi positif Covid-19, dan pelanggaran protokol kesehatan selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sejak 14 September 2020.

“Kita melakukan pemeriksaan terhadap 928 perkantoran atau perusahaan swasta, 174 ditutup sementara selama tiga hari,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta Andri Yansah melalui keterangan tertulis pada Rabu (7/10/2020).

Berdasarkan data yang dihimpun Dinaskertrans, ada 112 perusahaan yang ditutup imbas ditemukannya kasus terkonfirmasi positif Covid-19 yakni 20 kantor yang terletak di Jakarta Barat, 18 kantor di Jakarta Timur, 48 kantor yang beroperasi di Jakarta Selatan, 15 kantor di Jakarta Pusat dan 11 kantor yang beroperasi di Jakarta Utara.

Adapun 62 perusahaan ditutup, karena melanggar ketentuan kapasitas jumlah karyawan di dalam gedung perkantoran. 26 kantor terletak di Jakarta Pusat, 7 kantor di Jakarta Barat, 4 kantor di Jakarta Utara, 10 kantor di Jakarta Timur dan 15 kantor terletak di Jakarta Selatan.

“Yang pertama kita lihat melanggar pembatasan karyawan yang saya katakan tadi. Jadi, walaupun dia masuk kategori esensial, tapi harus melakukan protokol, di antaranya pembatasan karyawan 50 persen. Kalau  lebih dari 50 persen tetap kita tutup. Bukan berarti masuk dalam yang dikecualikan tak bisa ditutup, bukan," tuturnya.

Berbeda dengan PSBB Jilid I, PSBB kali ini fokus untuk mengatasi peningkatan penularan Covid-19 di kawasan perkantoran.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan kasus terbanyak dari penularan Covid-19 berasal dari klaster perkantoran sehingga fokus PSBB jilid II adalah klaster perkantoran.

“Pembatasan di area perkantoran pemerintah dan kedisiplinan jam kerja telah berjalan. Tetapi, di swasta harus ada peningkatan kedisiplinan. Maka dari itu, ada kewajiban dari pimpinan untuk mengatur kapasitas pegawai,” ujarnya dalam konferensi pers penerapan PSBB di Jakarta, Minggu (13/9/2020).

Pembatasan kapasitas kantor yang dikecualikan dalam PSBB JIlid II masih sama dengan aturan PSBB Jilid I yakni memberlakukan protokol kesehatan yang ketat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper