Bisnis.com, JAKARTA — Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali membuka kegiatan olahraga yang berada di fasilitas indoor maupun outdoor.
Hal itu berlaku selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi mulai 12 hingga 25 Oktober 2020.
Keputusan tersebut dibarengi dengan penetapan protokol kesehatan khusus di wilayah fasilitas olahraga.
Protokol yang mendasar ialah maksimal pengunjung dibatasi hingga 50 persen dan tidak boleh dihadiri penonton.
Selain itu, Pemprov DKI juga mengamanatkan pengelola fasilitas olahraga dapat mengatur alur pergerakan orang yang berada dalam arena dan menjaga jarak minimal dua meter.
Latar keputusan itu, menurut Anies, karena adanya pelambatan kenaikan kasus positif dan kasus aktif Covid-19.
Baca Juga
Hal itu tercatat selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat sejak 13 September 2020 lalu.
“Yang terjadi selama satu bulan ini adalah kebijakan emergency brake atau rem darurat karena sempat terjadi peningkatan kasus secara tidak terkendali yang tidak diharapkan. Setelah stabil, kita mulai mengurangi rem tersebut secara perlahan, secara bertahap,” kata Anies melalui keterangan resmi, Minggu (11/10/2020).
Berdasarkan data yang disusun FKM UI, nilai Rt Jakarta adalah 1,14 pada awal September dan saat ini berkurang menjadi 1,07. Artinya, saat ini 100 orang berpotensi menularkan virus kepada 107 orang lainnya.
“Pada periode 26 September sampai 9 Oktober 2020, kembali terjadi penurunan dari kondisi 14 hari sebelumnya, di mana jumlah kasus positif meningkat 22 persen atau sebanyak 15.437 kasus, dibanding sebelumnya meningkat 31 persen atau sebanyak 16.606 kasus. Sedangkan, kasus aktif meningkat hanya 3,81 persen atau sebanyak 492 kasus, dibanding sebelumnya meningkat 9,08 persen atau 1.074 kasus,” ujarnya.
Menurut Anies, kasus aktif meningkat hanya 3,81 persen atau sebanyak 492 kasus, dibanding sebelumnya meningkat 9,08 persen atau 1.074 kasus.
Sejak akhir September hingga awal Oktober jumlah kasus aktif harian mulai konsisten mendatar, menunjukkan adanya perlambatan penularan.
Sebelumnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang relaksasi PSBB transisi pada sektor olahraga yang berada di fasilitas indoor dan outdoor sejak 5 Juni lalu.
Alasan Pemprov saat itu bahwa potensi penyebaran Covid-19 di tengah aktivitas olahraga masih terbilang tinggi.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan protokol kesehatan khusus di fasilitas terkait sebagai berikut.
Fasilitas Olahraga Indoor [GOR, Bowling, Tenis, Bulutangkis, dll.]
A. Maksimal 50 Persen kapasitas.
B. Tanpa Dihadiri Penonton
C. Menerapkan SOP Secara Ketat pada area publik yang dipakai bersama-sama.
D. Mengatur alur pergerakan orang yang berada dalam arena dan menjaga jaraknya minimal 2 meter
E. Petugas memakai masker, face shield, dan sarung tangan.
Fasilitas Olah Raga Ruang Terbuka [Lapangan Tenis, BUlutangkis, Golf, dll.]
A. Maksimal 50 Persen kapasitas.
B. Cuci tangan dengan sabun sebelum, selama dan sehabis main.
C. Mengatur alur pergerakan orang pada saat berganti periode permainan dan menjaga jarak minimal 2 meter.
D. Menerapkan SOP secara ketat pada area publik yang dipakai bersama-sama.
E. Wajib menggunakan peralatan olahraga milik pribadi.