Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Raperda Covid-19 DKI Tunggu Evaluasi Kemendagri

Orang yang menghindar atau menolak untuk dilakukan pemeriksaan baik rapid maupun PCR itu dikenakan sanksi Rp5 juta.
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi. JIBI/Bisnis-Aziz Rahardyan
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi. JIBI/Bisnis-Aziz Rahardyan

Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengatakan, pihaknya telah selesai melakukan pembahasan final terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanggulangan Covid-19.

"Secara umum perda tersebut akan memperkuat pengawasan di lapangan, juga penyempurnaan mekanisme pemberian bantuan sosial kepada masyarakat terdampak pandemi Covid-19," kata Pras, sapaan akrabnya,  melalui akun Twitter pribadinya @PrasetyoEdi_, Rabu (14/10/2020).

Pras mengatakan, Raperda Penanggulangan Covid-19 itu nantinya terdiri dari 11 bab yang di dalamnya berisi 35 pasal.

Adapun, saat ini Raperda tentang Penanggulangan Covid-19 tengah dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebelum disahkan dalam rapat paripurna pekan depan.

"Insya Allah setelah melalui proses evaluasi Kemendagri, raperda tersebut akan disahkan melalui rapat paripurna pekan depan, dan segera disosialisasikan untuk diimplementasikan di lapangan," ujarnya.

Sebelumnya, Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Judistira mengatakan, Perda Penanggulangan Covid-19 nantinya akan mengatur soal sanksi dan batasan hukuman kepada pelanggar protokol kesehatan di Ibu Kota.

"Sanksi itu kan maksimal kalau dalam perda itu Rp50 juta, kemudian sanksi kurungan itu kan 6 bulan. Jadi ada beberapa hal yang kita atur misalnya orang yang menghindar atau menolak untuk dilakukan pemeriksaan baik rapid maupun PCR itu dikenakan sanksi Rp5 juta. Untuk efek jera aja bukan untuk mencari uang dari situ," terang dia.

Perda Penanggulangan Covid-19 juga mengatur sanksi kepada warga yang mengambil paksa jenazah  mulai dari probabel, hingga jenazah positif Covid-19.

"Kemudian ada misalnya orang yang dengan memaksa mengambil jenazah probabel atau konfirmasi Covid-19 itu juga ada denda sanksinya itu Rp5 juta. Kemudian kalau dengan ancaman pengambilan jenazahnya itu Rp7,5 juta," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper