Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mendukung kelanjutan proyek di pelabuhan Marunda yang terhenti. Proyek ini dikerjakan oleh PT Karya Citra Nusantara (KCN).
Di sisi lain, DPRD DKI Jakarta juga membentuk Panitia Khusus Kawasan Berikat Nusantara (KBN) untuk menelusuri penyebab terhentinya pembangunan pier 2 Pelabuhan Marunda tersebut.
“Lanjutkan [proyeknya], tapi harus dicari pokok permasalahannya. Karena ini ada operasional, ada pembangunan, duit dari mana, kita harus cari tahu. Ini kan investasi bisnis besar yaitu pelabuhan,” kata Pras dalam keterangannya, Rabu (14/10/2020).
Groundbreaking proyek pelabuhan Marunda ini awalnya akan dilakukan oleh Presiden Joko widodo pada Februari 2017, namun harus tertunda. Prasetyo menduga terjadi misinformasi yang disampaikan kepada Presiden pada waktu itu.
Prasetyo menjelaskan bahwa KCN merupakan anak usaha joint venture antara PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) dengan PT Karya Teknik Utama (KTU) yang bergerak di kepelabuhanan. Direktur Utama KCN adalah wakil dari pemenang tender yakni KTU.
“Tiba-tiba pas dia bentuk struktur, ini macet. KBN mengirim orang-orang di KCN, tapi mandek. Ini masih praduga ada kekeliruan besar, dan ini bukan uang kecil,” jelas dia.
Baca Juga
Prasetyo mengatakan Jatah kursi direksi KBN dari Pemerintah Provinsi DKI sudah kosong hampir 3 tahun.
“Sampai sekarang RUPS tidak pernah diangkat, itu makanya mandek di situ, kita mau cari celah itu. Suara Pak Gubernur Anies Baswedan saja tidak didengar, sudah mengirim orang tapi tidak dilantik sampai hari ini,” kata Pras.
Oleh karena itu, Prasetyo menilai perlu dibentuk Pansus KBN untuk membongkar semua dugaan skandal dalam pembangunan pier 2 Pelabuhan Marunda yang terhenti. Hal itu dilakukan karena Pemprov DKI memiliki saham di KBN.
Sementara itu, Direktur Utama PT KCN Widodo Setiadi berharap sebagai investor butuh kepastian hukum untuk keberlangsungan pembangunan dermaga atau pier 2 Pelabuhan Marunda.
KBN dengan KCN pernah bersengketa hukum dan sudah selesai pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA). Meski proses hukum sudah selesai semua sampai tingkat kasasi, namun perlu dukungan dari pemegang saham.
“Kalau sebagai investor, kami ingin bagaimana masalah ini bisa cepat selesai. Karena sudah 8 tahun mulai masalah gugatan hingga masalah pemberian saham. Proses hukum sudah kita lewati, bagaimana kesinambungan antara pemegang saham ini bisa jalan sinergi. Sekarang walau hukum sudah selesai tapi pihak pemegang saham lain tidak mendukung, ya tidak bisa jalan atau beda konsep.”
“Kami berharap apa yang dulu sempat tertunda [groundbreaking] bisa dilaksanakan, dan juga memberikan kepastian hukum. Ini bisa jadi proyek percontohan di bidang maritim, khususnya kepelabuhanan,” ujar Widodo.