Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jakarta Musnahkan 859,71 Kg Limbah Infeksius, Termasuk Masker Bekas

Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta bekerja sama dengan Pihak Pengolah Limbah B3 untuk pemusnahan limbah infeksius dari rumah tangga.
Ilustrasi - Seorang tenaga kesehatan melepaskan sarung tangan medis usai mengambil sampel untuk tes usap (swab) COVID-19 massal di Pasar Sukaramai, Kota Pekanbaru, Riau, Jumat (26/6/2020). Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mencatat total limbah medis infeksius di Indonesia hingga 8 Juni 2020 mencapai lebih dari 1.100 ton yang harus dimusnahkan secara khusus karena tergolong limbah B3 dan berpotensi jadi sumber penularan Virus Corona baru ANTARA FOTO/FB Anggoro
Ilustrasi - Seorang tenaga kesehatan melepaskan sarung tangan medis usai mengambil sampel untuk tes usap (swab) COVID-19 massal di Pasar Sukaramai, Kota Pekanbaru, Riau, Jumat (26/6/2020). Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mencatat total limbah medis infeksius di Indonesia hingga 8 Juni 2020 mencapai lebih dari 1.100 ton yang harus dimusnahkan secara khusus karena tergolong limbah B3 dan berpotensi jadi sumber penularan Virus Corona baru ANTARA FOTO/FB Anggoro

Bisnis.com, JAKARTA — Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta memusnahkan sebanyak 859,71 kilogram limbah infeksius dari rumah tangga sejak Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) bergulir pada pertengahan April 2020.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Andono Warih menuturkan limbah infeksius itu terdiri dari masker bekas yang terbuang bersama dengan sampah rumah tangga.

“Untuk memutus rantai penularan Covid-19 lebih jauh lagi, Dinas Lingkungan Hidup melakukan pemilahan dan penggumpulan limbah infeksius dari rumah tangga, seperti masker bekas untuk ditangani dengan semestinya,” kata Andono melalui keterangan tertulis pada Kamis (12/11/2020).

Andono menambahkan Dinas Lingkungan Hidup bekerja sama dengan Pihak Pengolah Limbah B3 untuk pemusnahannya.

Di sisi lain, data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menunjukkan hanya ada 14 perusahaan pengolah limbah B3 atau Bahan Berbahaya dan Beracun per April 2020. Perusahaan tersebut tersebar di enam provinsi, terbanyak, tujuh perusahaan, berada di Jawa Barat.

Pengurus BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Bidang 4 Perhubungan dan BUMN Roy Wangintan mengatakan perusahaan pengolah limbah B3 harus tersertifikasi. Dalam operasionalnya, perusahaan tersebut harus memenuhi prosedur tertentu.

"Tidak semua perusahaan serta merta bisa melakukan pengolahan limbah B3. Mereka harus punya sertifikasi yang dikeluarkan KLHK," kata Roy dalam konferensi pers, Selasa (1/9/2020).

Lebih lanjut, Yaser Djafar juga dari HIPMI menyampaikan setidaknya terdapat sembilan peluang bisnis terkait pengolahan limbah B3 di tengah pandemi Covid-19.

Beberapa di antaranya adalah Pengusaha Jasa Transporter Angkut Limbah Medis Covid-19, Pengusaha Jasa Pengolahan Limbah Medis Covid-19, Pengusaha Daur Ulang Limbah, dan Pengusaha Jasa Konstruksi Fasilitas Pengolahan Limbah B3 Medis dan Limbah B3 Terpadu. "Peningkatan produksi limbah B3 pada saat Covid-19 signifikan naiknya," kata Yaser.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper