Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Juknis Perda Covid-19 DKI Masih Disusun, Bagaimana Sanksi Pelanggar?

Perda Penanggulangan Covi-19 diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 12 November 2020. Namun, regulasi teknisnya masih disusun.
Situasi pendataan usai penggerebekan Diskotek Top One, Daan Mogot 1, Jakarta Barat, Jumat (3/7) pagi, yang terindikasi beroperasi di tengah masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi fase 1 pandemi Covid-19./Antarann
Situasi pendataan usai penggerebekan Diskotek Top One, Daan Mogot 1, Jakarta Barat, Jumat (3/7) pagi, yang terindikasi beroperasi di tengah masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi fase 1 pandemi Covid-19./Antarann

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan masih menyiapkan ketentuan teknis dari Peraturan Daerah DKI Jakarta No. 2/2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 atau Perda Covid-19. Kendati begitu, penindakan pelanggaran akan merujuk pada regulasi teknis perda sebelumnya.

Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah DKI Jakarta Yayan Yuhanah menyampaikan, ketentuan teknis itu bakal diatur dalam peraturan gubernur alias pergub.

"Ada satu pergub pelaksanaan ketentuan teknis Perdanya," kata dia saat dihubungi, Sabtu (21/11/2020).

Menurut dia, perlu ada ketentuan teknis guna merinci pelaksanaan perda. Misalnya, pengaturan soal implementasi pemulihan ekonomi dan pendistribusian bantuan sosial alias bansos. Nantinya, pelbagai materi teknis akan tertuang dalam satu pergub.

Meski regulasi teknis belum terbit, tapi Perda Penanggulangan Covid-19 bisa dijadikan acuan penindakan pelanggaran. Saat ini, dia melanjutkan, pemerintah DKI mengacu pada pergub yang telah ada sembari menunggu penyusunan ketentuan teknis rampung.

"Sedang kami susun, tapi selama satu bulan ini sejak tanggal 12 masih pakai pergub-pergub yang ada dulu," jelas dia.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menandatangani Perda Penanggulangan Covi-19 pada 12 November 2020. Perda memuat 11 bab dan 35 pasal yang mengatur sembilan ruang lingkup.

Rinciannya antara lain hak dan kewajiban, pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), serta pemanfaatan teknologi informasi dan penyebarluasan informasi. Kemudian kemitraan dan kolaborasi; pemulihan ekonomi dan perlindungan sosial; pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; pendanaan; dan ketentuan pidana.

Perda Penanganan Covid-19 disahkan dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta pada 19 Oktober 2020. Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria menuturkan, perda tidak akan menghapus regulasi sebelumnya. Perda ini disebutnya justru melengkapi dasar hukum penanggulangan Covid-19 yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Tempo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper