Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dinkes DKI Perbolehkan Warga Isolasi Mandiri, Ini Alasannya

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memperbolehkan warganya untuk melakukan isolasi secara mandiri di rumah dengan sejumlah catatan.
Ilustrasi - Pengendara motor melintas di depan mural tentang pandemi Covid-19 di Jalan Raya Jakarta-Bogor, Depok, Jawa Barat, Jumar (3/4/2020)./Antara
Ilustrasi - Pengendara motor melintas di depan mural tentang pandemi Covid-19 di Jalan Raya Jakarta-Bogor, Depok, Jawa Barat, Jumar (3/4/2020)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA — Mulai penuhnya ruang isolasi pasien Covid-19 yang disediakan pemerintah membuat Dinkes DKI Jakarta memperbolehkan warga melakukan isolasi mandiri.

Kepala Suku Dinas Kesehatan Jakarta Pusat Erizon Safari menuturkan isolasi mandiri bagi masyarakat yang terinfeksi Covid-19 masih dapat dilakukan di rumah selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.

Erizon beralasan saat ini ruang isolasi yang disediakan oleh pemerintah pusat dan daerah relatif penuh.

“Artinya kalau dia rumahnya memungkinkan untuk isolasi mandiri, masih dibolehkan. Karena kita lihat Wisma Atlet saja tingkat hunian sudah 90 persen, hotel-hotel yang disediakan pemerintah juga penuh,” kata Erizon saat dihubungi Bisnis, Rabu (2/12/2020).

Kendati demikian, Erizon menambahkan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal mengarahkan masyarakat untuk ditempatkan di fasilitas kesehatan milik pemerintah jika tidak memiliki hunian yang memenuhi standar.

“Kalau memang tidak memungkinkan di rumahnya, ya kita harus pikirkan seperti isolasi di tempat yang lebih baik tentu saja,” kata dia.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memperbolehkan warganya untuk melakukan isolasi secara mandiri di rumah dengan sejumlah catatan.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan seluruh pasien terkonfirmasi positif Covid-19 dengan gejala ringan, harus menjalani tahap isolasi secara terkendali di fasilitas milik pemerintah.

“Namun demikian juga, melalui Keputusan Gubernur [Kepgub] Nomor 980 Tahun 2020 yang ditandatangani pada 22 September 2020 itu, bagi keluarga yang terpapar virus Corona yang positif ringan dan OTG itu dimungkinkan dilakukan isolasi mandiri di rumah masing-masing,” kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria kepada awak media pada Kamis (1/10/2020).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper