Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DKI Wajibkan Swasta WFH 50 Persen, Kok Beda dengan Arahan Luhut?

Kebijakan DKI Jakarta berbeda dari arahan Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut B. Pandjaitan yang meminta WFH hingga 75 persen. Kok Bisa?
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria saat dijumpai di Balai Kota DKI Jakarta pada Kamis (10/9/2020). Nyoman Ary Wahyudi
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria saat dijumpai di Balai Kota DKI Jakarta pada Kamis (10/9/2020). Nyoman Ary Wahyudi

Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memberikan penjelasan di balik penetapan kebijakan kerja dari rumah atau work from home (WFH) sebesar 50 persen bagi karyawan swasta di wilayah Ibu Kota.

Kebijakan itu berbeda dari arahan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut B. Pandjaitan yang meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengetatkan kebijakan WFH hingga 75 persen. Kebijakan WFH sebesar 75 persen itu diharapkan berlaku mulai 18 Desember hingga 8 Januari 2021.

Ariza, sapaan akrab Wagub DKI itu, mengatakan bahwa pihaknya telah berkonsultasi dengan pemerintah pusat dan juga Menko Luhut terkait keputusan pemprov tersebut. Menurutnya, pihaknya telah berkoordinasi dan akhirnya menghasilkan kebijakan final tersebut.

"Memang semula Pak Luhut minta 75 persen tapi kembali koordinasi kembali dengan satgas pemerintah pusat dengan Pak Luhut dan pak gubernur juga. Akhirnya sepakat dari pemerintah pusat akhir WFH diputuskan 50 persen," jelasnya, Kamis (17/12/2020).

Ariza menilai bahwa salah satu pertimbangan yang diajukan Pemprov DKI adalah jelang akhir tahun kegiatan perkantoran cenderung menurun. "Tapi kami memberikan kesempatan bahwa perkantoran yang memang harus menyelesaikan tugas akhir tahun," sambung dia.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta belum dapat memastikan kebijakan WFH sebesar 75 persen bagi karyawan swasta di wilayah Ibu Kota. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI, Andri Yansah menuturkan pihaknya masih menunggu kajian dari tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Provinsi DKI Jakarta.

“Kita tunggu hasil keputusan Satgas Covid-19 [Provinsi DKI Jakarta] dulu ya,” kata Andri melalui pesan tertulis pada Selasa (15/12/2020).

Menurut dia, Satgas Penanganan Covid-19 DKI Jakarta tengah membahas tentang kurva Covid-19 di wilayah Ibu Kota sembari mengkaji kebijakan WFH sebesar 75 persen bagi karyawan swasta. “Nanti akan dibahas oleh Satgas Covid-19 provinsi, karena melibatkan berbagai satuan kerja perangkat dinas (SKPD),” kata dia.

Di sisi lain, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal memberlakukan kebijakan WFH bagi aparatur sipil negara (ASN) sebesar 75 persen untuk mengantisipasi lonjakan kasus konfirmasi positif Covid-19 pada akhir tahun.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah atau BKD, Chaidir menuturkan langkah itu diambil sebagai tindak lanjut dari arahan yang disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam rapat Koordinasi virtual Penanganan Covid-19 secara virtual pada Senin (14/12/2020).

“Persentase saat ini WFH 50 persen dan 50 persen WFO. Sesuai arahan pak Luhut, kami akan menyesuaikan sedang merivisi SE [surat edaran] tentang jam kerja ASN,” kata Chaidir melalui pesan tertulis pada Selasa (15/12/2020).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper