Bisnis.com, JAKARTA — Epidemiolog dari Griffith University, Dicky Budiman, meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menerapkan kebijakan pengetatan aktivitas masyarakat secara konsisten berdasarkan pada tingkat persentase kasus konfirmasi positif atau positivity rate Covid-19 di Ibu kota.
Dicky menuturkan langkah pengetatan itu tidak dapat dilakukan hanya untuk merespons potensi peningkatan penyebaran Covid-19 pada libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. Melainkan, dasar keputusan mesti berpatokan pada tingkat persentase kasus konfirmasi positif atau positivity rate Covid-19 di Ibu kota.
“Tidak bisa dibatasi pada waktu liburan-liburan saja, rujukannya harus pada data epidemiologi pada positivity rate-nya itu yang harus dirujuk kalau dilonggarkan karena tidak ada libur itu bukan keputusan yang berbasis sains namanya,” kata Dicky melalui pesan suara pada Kamis (18/12/2020).
Di sisi lain, dia meminta pemerintah pusat untuk menegakkan intervensi pengetatan aktivitas masyarakat di seluruh Pulau Jawa. Alasannya, mobilitas orang antar provinsi dan kota di Pulau Jawa terbilang tinggi.
“Pemerintah Pusat harus menyampaikan kepada kepala daerah di Pulau Jawa, menurut saya itu sangat wajib dan bukan hanya pada 8 Januari ini saja tetapi berpatok pada positivity rate. Menurut saya penting untuk dilakukan hingga kuartal II atau III tahun depan,” kata dia.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan jam operasional perkantoran di Jakarta dipatok maksimal sampai pukul 19.00 WIB. Adapun, pekerja di kantor maksimal 50 persen dari kapasitas normal.
Amanat itu tertuang dalam Seruan Gubernur DKI Jakarta No. 17/2020 tentang Pengendalian Kegiatan Masyarakat Dalam Pencegahan Covid-19 pada Masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
“Penanggung jawab perkantoran atau tempat kerja untuk menerapkan batasan jam operasional paling lama pukul 19.00 WIB, dan menerapkan batasan kapasitas jumlah orang paling banyak 50 persen yang bekerja di kantor dalam satu waktu bersamaan,” kata Anies dalam Sergub yang disahkan pada Rabu (16/12/2020).
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengambil kebijakan karantina terpusat untuk menekan laju penyebaran Covid-19 di tengah masyarakat, khususnya jelang libur akhir tahun.
Pengetatan kegiatan ini dimulai pada 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021. Alasan yang mendasari keluarnya kebijakan tersebut adalah peningkatan kasus secara signifikan yang masih terus terjadi pasca libur dan cuti bersama pada akhir Oktober.
“Jumlah angka positif dan angka kematian terus meningkat pasca libur di 8 dan 20 provinsi, setelah sebelumnya trennya menurun. Dengan angka kematian yang masih tinggi perlu karantina terpusat di beberapa kota,” kata Luhut, Senin (14/12/2020).
Dia menggarisbawahi tren kenaikan di Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Sumatera Utara, Bali, dan Kalimantan Selatan.
"Kita bukan menerapkan PSBB, tapi akan menerapkan kebijakan pengetatan yang terukur dan terkendali, supaya penambahan kasus dan kematian bisa terkendali dengan dampak ekonomi yang relatif minimal," katanya.