Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Warga Bodetabek Wajib Rapid Antigen saat ke DKI? Ini Kata Wagub

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menjelaskan terkait perjalanan darat dari bandung dan sejumlah area di sekitar Ibu Kota.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memberikan keterangan kepada jurnalis saat tiba di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (23/11/2020). Ahmad Riza Patria dipanggil pihak kepolisian untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 pada acara Maulid Nabi di Petamburan, Jakarta Pusat yang menimbulkan kerumunan./Antara
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memberikan keterangan kepada jurnalis saat tiba di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (23/11/2020). Ahmad Riza Patria dipanggil pihak kepolisian untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 pada acara Maulid Nabi di Petamburan, Jakarta Pusat yang menimbulkan kerumunan./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan kebijakan pembatasan mobilitas orang keluar dan masuk wilayah Ibu Kota dengan kewajiban menyertakan hasil tes PCR atau rapid antigen yang berlaku pada 18 Desember 2020 - 8 Januari 2021.

Kebijakan yang menindaklanjuti intruksi Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan itu diambil untuk mengantisipasi potensi lonjakan kasus konfirmasi positif Covid-19 buntut dari mobilitas masyarakat selama libur akhir tahun.

Persyaratan itu diterapkan kepada seluruh pengguna moda transportasi umum, baik angkutan udara, angkutan laut, maupun angkutan darat. Dengan begitu, pengguna jasa wajib memiliki hasil tes tersebut agar dapat mendapatkan tiket perjalanan dari penyedia jasa angkutan.

Lantas, bagaimana dengan masyarakat yang berdomisili di luar DKI Jakarta, tetapi sehari-hari bekerja atau beraktivitas di Ibu Kota?

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menjelaskan terkait perjalanan darat dari Bandung dan sejumlah area di sekitar Ibu Kota, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan.

Kemungkinan, jelas dia, akan dilakukan rapid antigen secara random kepada penduduk yang melakukan perjalanan. 

"Tidak semua yang masuk dari darat dari Bogor dan sebagainya itu diperiksa. Itu kan memang orang banyak bolak-balik sehari-hari bekerja di Jakarta dan sebagainya nanti secara random dilajukan tes rapid antigen," jelas Ariza, sapaan akrabnya, Kamis (17/12/2020).

Menurutnya, tes itu akan disiapkan oleh pemprov DKI Jakarta dan dilakukan secara acak. Pengaturan lebih lanjut, sambung dia, akan dilakukan oleh dinas perhubungan. "Tentunya tempat terbaik [untuk tes rapid antigen acak] ya aman yang cukup luas dan tidak mengganggu," jelasnya.

Ariza menambahkan bahwa nantinya operasional mada transportasi dibatasi sampai jam 8 malam. Pembatasan itu akan direalisasikan untuk seluruh moda transportasi umum.

Sebelumnya, Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah menetapkan kebijakan ihwal mobilitas orang keluar dan masuk wilayah DKI Jakarta dengan kewajiban menyertakan hasil tes PCR atau rapid antigen. Kebijakan itu disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo.

“Nah mulai tanggal 18 Desember 2020, sampai dengan tanggal 8 Januari 2021, semuanya wajib disertakan rapid test antigen. Jadi baik itu angkutan udara, angkutan laut dan terminal bus,” kata Syafrin di Balai Kota DKI Jakarta pada Rabu (16/12/2020).

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengambil opsi pengetatan aktivitas masyarakat untuk menekan laju penyebaran Covid-19 untuk periode libur akhir tahun.

"Kita bukan menerapkan PSBB, tapi akan menerapkan kebijakan pengetatan yang terukur dan terkendali, supaya penambahan kasus dan kematian bisa terkendali dengan dampak ekonomi yang relatif minimal," kata Luhut melalui keterangan resmi pada Selasa (15/12/2020).

Intervensi itu, menurut Luhut, dapat menekan laju penyebaran Covid-19 sembari memperkecil dampak ekonomi dari pengetatan aktivitas masyarakat tersebut.

“Pengetatan masyarakat secara terukur meliputi WFH 75 persen, pelarangan perayaan tahun baru diseluruh provinsi, dan pembatasan jam operasional mall, restoran, tempat hiburan sampai pukul 19.00 untuk Jabodetabek dan 20.00 untuk zona merah di Jabar, Jateng dan Jatim," ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper