Bisnis.com, JAKARTA — Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo membeberkan pelaksanaan teknis rapid test antigen bagi masyarakat yang hendak masuk wilayah DKI Jakarta masih menunggu Surat Edaran atau regulasi dari Kementerian Perhubungan.
“Untuk penerapan rapid test antigen kami dari Dishub DKI prinsipnya sudah siap, tetapi untuk pelaksanaannya tetap harus menunggu Surat Edaran [SE] atau regulasi dari Kemenhub atas pelaksanaanya di moda transportasi,” kata Syafrin melalui keterangan video yang diterima Bisnis pada Kamis (17/12/2020).
Sekalipun telah mendapat mandat dari Menko Maritim dan Investasi Luhut B. Pandjaitan ihwal pelaksanaan rapid test antigen, dia menuturkan, teknis pelaksanaannya masih menunggu petunjuk dari Kementerian Perhubungan.
Malahan, kebijakan untuk melaksanakan rapid test antigen itu belum jelas apakah dilakukan secara menyeluruh atau secara acak kepada moda transportasi umum atau pribadi.
“Keseluruhannya tentu berdasarkan petunjuk pelaksanannya. Apakah hanya berlaku pada angkutan umum termasuk kendaaraan pribadi. Prinsipnya kami dari Pemprov DKI sudah menyiapkan skenario pelaksanaanya begitu didapatkan petunjuknya seperti apa tentu itu akan diesekusi di lapangan,” jelasnya.
Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menjelaskan terkait perjalanan darat dari Bandung dan sejumlah area di sekitar Ibu Kota, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan.
Baca Juga
Kemungkinan, jelas dia, akan dilakukan rapid antigen secara random kepada penduduk yang melakukan perjalanan.
"Tidak semua yang masuk dari darat dari Bogor dan sebagainya itu diperiksa. Itu kan memang orang banyak bolak-balik sehari-hari bekerja di Jakarta dan sebagainya nanti secara random dilajukan tes rapid antigen," jelas Ariza, sapaan akrabnya, Kamis (17/12/2020).
Menurutnya, tes itu akan disiapkan oleh pemprov DKI Jakarta dan dilakukan secara acak. Pengaturan lebih lanjut, imbuhnya, akan dilakukan oleh dinas perhubungan.
"Tentunya tempat terbaik [untuk tes rapid antigen acak] ya aman yang cukup luas dan tidak mengganggu," jelasnya.
Ariza menambahkan bahwa nantinya operasional armada transportasi dibatasi sampai pukul 8 malam. Pembatasan itu akan direalisasikan untuk seluruh moda transportasi umum.