Anies Digugat Gara-gara Jakarta Banjir
Sidang perdana gugatan class action banjir Jakarta 2020 kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berlangsung pada Senin (3/2/2020) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakpus, gugatan dengan nomor regiatrasi 27/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst tercatat akan dimulai pukul 10.00 WIB di Ruang Sidang Bagir Manan.
"Kehadiran kita untuk menolak jadi korban tidak bekerjanya Pemprov DKI Jakarta dan tidak bekerjanya Gubernur Anies Baswedan," ungkap Tim Advokasi Banjir Jakarta 2020, Azas Tigor Nainggolan ketika dikonfirmasi Bisnis, Senin (3/1/2019).
Setidaknya, 5 orang tercatat mewakili gugatan ini didampingi kuasa hukum Alvon Kurnia Palma menuntut bahwa Anies sebagai tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Selain itu, penggugat juga memohon Majelis Hakim agar menghukum tergugat untuk membayar ganti kerugian Rp42,33 miliar dan membentuk tim guna mendistribusikan ganti kerugian bagi korban terdampak banjir Ibu Kota pada 1 Januari 2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel