Darurat Covid-19
Pembatasan lebih ketat pada kegiatan perkantoran menjadi salah satu kebijakan di tengah status Jakarta sebagai Tanggap Darurat Bencana Covid-19 Selama 14 Hari.
Terkait hal ini, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengeluarkan Seruan Gubernur No 6/2020 tentang Penghentian Sementara Kegiatan Perkantoran Dalam Rangka Pencegahan Covid-19 pada Jumat (20/3/2020).
"Ini statusnya seruan, tapi menegaskan bahwa seluruh kegiatan perkantoran untuk sementara waktu dihentikan, menutup fasilitas operasional, dan tidak melakukan kegiatan perkantoran, tapi lakukan kegiatan di rumah," jelasnya di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (20/3/2020).
Poin selanjutnya menyebut bagi perusahan yang tidak dapat menghentikan total maka diminta untuk mengurangi kegiatan tersebut sampai batas paling minimal, minimal jumlah karyawannya, minimal waktu kegiatannya, dan minimal fasilitas operasionalnya, serta mendorong sebanyak mungkin karyawan bekerja dari rumah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel