PSBB
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melaksanakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai Jumat, 10 April 2020.
Hal itu diungkapkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam konferensi pers, Selasa (7/4/2020) malam di Balaikota, Jakarta.
"DKI jakarta akan melaksanakan PSBB sebagaimana diamanatkan Menkes berlaku efektif mulai hari jumat tanggal 10 April 2020," tegasnya.
Anies menjelaskan secara prinsip selama ini DKI Jakarta sudah melaksanakan pembatasan-pembatasan seperti yang telah disarankan Menkes Terawan Agus Putranto.
Misalnya, meliburkan sekolah, membatasi kegiatan perkantoran, membatasi pelayanan tatap muka untuk publik, menutup tempat wisata dan usaha hiburan atau rekreasi, membatasi pelayanan transportasi, hingga membatasi kegiatan keagamaan yang mengumpulkan massa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel