Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kaleidoskop 2020: Reklamasi Ancol dan Kerumunan FPI Goyang Anies

Secara prinsip selama ini DKI Jakarta sudah melaksanakan pembatasan-pembatasan seperti yang telah disarankan menkes.
Petugas Satpol PP mendata warga yang melanggar aturan protokol kesehatan COVID-19 selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi di kawasan Juanda, Jakarta, Jumat (21/8/2020). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menerapkan Peraturan Gubernur Nomor 79 tahun 2020 yang berisi sanksi bagi setiap warga, pelaku usaha dan penanggung jawab fasilitas umum (fasum) yang berulang kali melanggar protokol kesehatan Covid-19 berupa sanksi kerja sosial membersihkan sarana fasum./Antara
Petugas Satpol PP mendata warga yang melanggar aturan protokol kesehatan COVID-19 selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi di kawasan Juanda, Jakarta, Jumat (21/8/2020). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menerapkan Peraturan Gubernur Nomor 79 tahun 2020 yang berisi sanksi bagi setiap warga, pelaku usaha dan penanggung jawab fasilitas umum (fasum) yang berulang kali melanggar protokol kesehatan Covid-19 berupa sanksi kerja sosial membersihkan sarana fasum./Antara

PSBB

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melaksanakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai Jumat, 10 April 2020.

Hal itu diungkapkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam konferensi pers, Selasa (7/4/2020) malam di Balaikota, Jakarta.

"DKI jakarta akan melaksanakan PSBB sebagaimana diamanatkan Menkes berlaku efektif mulai hari jumat tanggal 10 April 2020," tegasnya.

Anies menjelaskan secara prinsip selama ini DKI Jakarta sudah melaksanakan pembatasan-pembatasan seperti yang telah disarankan Menkes Terawan Agus Putranto.

Misalnya, meliburkan sekolah, membatasi kegiatan perkantoran, membatasi pelayanan tatap muka untuk publik, menutup tempat wisata dan usaha hiburan atau rekreasi, membatasi pelayanan transportasi, hingga membatasi kegiatan keagamaan yang mengumpulkan massa.

 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Halaman Sebelumnya
Darurat Covid-19
Halaman Selanjutnya
Pergub Larang Warga Keluar
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler