Pergub Larang Warga Keluar
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur No.47/2020 yang mengatur tentang pembatasan berpergian ke luar masuk atau keluar DKI Jakarta dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.
“Dengan adanya Pergub ini, maka seluruh penduduk di Provinsi DKI Jakarta tidak diizinkan untuk bepergian ke luar kawasan Jabodetabek,” kata Anies dalam konferensi pers, Jumat (15/5/2020).
Peraturan tersebut diterbitkan untuk membatasi pergerakan masyarakat di wilayah ibu kota, sehingga upaya pencegahan penyebaran Virus Corona lebih terkendali.
“Jadi intinya dengan peraturan ini, maka petugas di lapangan akan memiliki dasar hukum yang kuat untuk bekerja mengendalikan pergerakan penduduk. Pengendalian ini diatur dalam peraturan ada Pergubnya, kemudian berlaku untuk semua orang pengecualiannya ada,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel