Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kaleidoskop 2020: Reklamasi Ancol dan Kerumunan FPI Goyang Anies

Gilbert membeberkan, awalnya Ancol hanya memiliki dua pulau yakni J dan K sekarang menjadi K dan L.
Pengunjung menikmati suasana Pantai Festival Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta, Sabtu (20/6/2020). Setelah ditutup selama dua bulan akibat pandemi COVID-19, Kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol kembali dibuka. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Pengunjung menikmati suasana Pantai Festival Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta, Sabtu (20/6/2020). Setelah ditutup selama dua bulan akibat pandemi COVID-19, Kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol kembali dibuka. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Izin Reklamasi Ancol Cacat Hukum

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak menuding izin perluasan kawasan rekreasi Dunia Fantasi (Dufan) dan Taman Impian Ancol Timur melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta 237/2020 cacat hukum.

Gilbert beralasan dasar keluarnya Kepgub tersebut hanya mengacu pada tiga peraturan daerah atau perda yang menyangkut pemerintah daerah, adminsitrasi pemerintah daerah, dan otonomi DKI Jakarta.

“Sementara itu mengenai zonasi tidak ada satu pun perda mengenai zonasi dipakai. Memang, Perda Zonasi sebelumnya yang ada hanya Dufan, tidak disebutkan mengenai Ancol,” kata Gilbert saat ditemui di Ruang Rapat Komisi B DPRD DKI Jakarta, pada Selasa (7/7/2020).

Malahan, Gilbert membeberkan, awalnya Ancol hanya memiliki dua pulau yakni J dan K sekarang menjadi K dan L.

“Waktu SK Reklamasi 17 pulau yang miliknya Ancol hanya dua pulau dan sekarang menjadi K dan L. Itu dasarnya dari mana?” kata dia.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan izin perluasan kawasan rekreasi Dunia Fantasi dan Taman Impian Ancol Timur. Perluasan kawasan itu masing-masing sekitar 35 hektare dan 120 hektare.

Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta 237/2020 yang diteken Anies pada 24 Februari 2020.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler