Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Duh! DKI Temukan 20 Klaster Covid-19 di Panti Asuhan & Panti Werdha

Berdasarkan data milik Dinas Kesehatan DKI Jakarta, terdapat 20 klaster panti asuhan dan panti werdha di Ibu Kota hingga 27 Desember 2020.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memberi keterangan kepada awak media di Balai Kota DKI Jakarta pada Selasa (29/12/2020) - JIBI-Bisnis-Nyoman Ary Wahyudi
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memberi keterangan kepada awak media di Balai Kota DKI Jakarta pada Selasa (29/12/2020) - JIBI-Bisnis-Nyoman Ary Wahyudi

Bisnis.com, JAKARTA— Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengungkapkan adanya klaster baru penyebaran Covid-19 di DKI Jakarta yakni di lingkungan panti asuhan dan panti werdha.

“Di panti asuhan itu kan juga tempat ya, selain di kantor, mal, pasar, stasiun, halte, di panti asuhan juga ada [klaster Covid-19],” kata Ariza kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta pada Senin (25/1/2021).

Berdasarkan data milik Dinas Kesehatan DKI Jakarta, terdapat 20 klaster panti asuhan dan panti werdha di Ibu Kota hingga 27 Desember 2020.

Adapun, kasus aktif Covid-19 di klaster tersebut terdapat 195 pasien dalam rentang waktu 27 Desember 2020 hingga 7 Januari 2021.

Seperti dilansir dari corona.jakarta.go.id, terdapat 3 kasus di Panti Asuhan Bersinar Ciracas, 15 kasus di Panti Werdha, 1 kasus di Panti Werdha Cipayung, 60 kasus di PSBL HS 2, 4 kasus di PSBL HS Budi Murni 2, 1 kasus di PSTW BM 1 dan 12 kasus di PSTW Budi Mulia 2.

“Itu artinya virus semaikin dekat, itu artinya kita harus semakin disiplin dan semakin taat. Jangan menunggu anggota keluarga kita yang terpapar apalagi meninggal, baru kita disiplin menggunakan masker, mencuci tangan dan sebagainya,” kata Ariza.

Sementara itu, Pemprov DKI Jakarta telah menetapkan perpanjangan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ketat menyusul putusan pemerintah pusat terkait perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 8 Februari 2021.

Ketetapan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 51/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan, Jangka Waktu dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah Pembatasan Sosial Berskala Besar.

"Menetapkan perpanjangan pemberlakuan jangka waktu dan pembatasan aktivitas luar rumah PSBB selama 14 hari terhitung sejak tanggal 26 Januari 2021 sampai dengan tanggal 8 Februari 2021," demikian bunyi diktum pertama regulasi tersebut.

Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti mengatakan keputusan perpanjangan PSBB juga didasari dari data yang dihimpun Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta terkait laju pertambahan kasus aktif di Jakarta dalam dua minggu terakhir yang masih tinggi.

Dia menyebut kasus aktif pada 11 Januari 2021 sebanyak 17.946 dengan jumlah kasus konfirmasi secara total di Jakarta sebanyak 208.583 kasus. Adapun, per 24 Januari 2021, jumlah kasus aktif meningkat sebesar 34 persen menjadi 24.224, dengan jumlah kasus konfirmasi secara total di Jakarta sebanyak 249.815 kasus.

“Jumlah kasus aktif sebesar 24.224 ini melampaui dari titik tertinggi kasus aktif yang ada di Jakarta. Sehingga, ini merupakan pesan kepada kita semua bahwa pandemi belum berakhir,” kata Widyastuti dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (24/1/2021).

Widyastuti juga memaparkan terkait kondisi Ketersediaan Tempat Tidur Isolasi di wilayah Ibu Kota. Per 24 Januari 2021, hanya menyisakan 14 persen dengan rincian tempat tidur isolasi sebanyak 8.055 tempat tidur dan telah terisi sebanyak 6.954 tempat tidur.

Hal ini membuat Pemprov DKI Jakarta menyiapkan rencana untuk menambah kapasitas tempat tidur isolasi sebanyak 1.941 tempat tidur. Sehingga, total nantinya sebanyak 9.996 tempat tidur.

“Hal yang sama juga terjadi pada ICU kita, di mana kapasitas ICU kita telah terisi sebesar 84 persen dengan jumlah 1.097 tempat tidur ICU dan telah terpakai 921 tempat tidur ICU. Kami juga nantinya akan menambah kapasitas ICU hingga 1.362 tempat tidur ICU,” paparnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper