Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cegah Klaster Imlek, Anies Perpanjang PSBB DKI Hingga 22 Februari

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di diperpanjang hingga tanggal 22 Februari 2021.
Foto aerial kendaraan melintas di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Minggu (11/10/2020). Pemprov DKI Jakarta memutuskan akan mengurangi kebijakan rem darurat secara bertahap dan akan kembali memasuki Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi yang mulai diberlakukan pada 12 - 25 Oktober 2020. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Foto aerial kendaraan melintas di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Minggu (11/10/2020). Pemprov DKI Jakarta memutuskan akan mengurangi kebijakan rem darurat secara bertahap dan akan kembali memasuki Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi yang mulai diberlakukan pada 12 - 25 Oktober 2020. ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga tanggal 22 Februari 2021.

Perpanjangan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) No 107 Tahun 2021 terkait Perpanjangan Pemberlakuan Jangka Waktu dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Widyastuti mengatakan bahwa keputusan tersebut didasari dari penyebaran kasus aktif di Ibu Kota dalam dua minggu terakhir yang masih cukup tinggi.

Hal ini terlihat dari rekap kasus selama dua minggu terakhir yakni pada 25 Januari 2021, ada sebanyak 24.132 kasus aktif dengan jumlah total di Jakarta sebanyak 252.266 kasus.

Sedangkan, per 7 Februari 2021 ada 23.869 jumlah kasus positif, sehingga jumlah kasus konfirmasi secara total di Jakarta sebanyak 293.825 kasus.

Lalu, total pasien meninggal dunia berjumlah 4.587 dengan tingkat kematian 1,6 persen, sedangkan tingkat kematian Indonesia sebesar 2,7%.

"Namun, jumlah total pasien yang dinyatakan telah sembuh sebanyak 265.369 dengan tingkat kesembuhan 90,3 persen. Hal ini ada peningkatan sebesar 1,6 persen dari dua minggu lalu hanya 88,7 persen yakni sebanyak 221.567 pasien," ujarnya dalam keterangan resmi,, Senin (8/2/2021).

Sejauh ini, ada sebanyak 33 persen kasus positif aktif di Jakarta merupakan pasien bergejala sedang, sampai dengan kritis yang membutuhkan perawatan di rumah sakit.

Sedangkan, untuk kasus tanpa gejala dan gejala ringan melakukan isolasi mandiri di tempat isolasi terkendali, wisma atlet, rumah. Adapun persentase keterisian fasilitas isolasi terkendali di DKI Jakarta sebesar 43 persen.

Widyastuti pun memaparkan faskes yang sudah digunakan seperti kondisi ketersediaan tempat tidur isolasi di mana per 5 Februari 2021, tersedia sebanyak 8.259, dengan persentase keterisian sebesar 72 persen atau 5.921 tempat tidur.

Sementara, per 7 Februari 2021 sejauh ini masih menyisakan 28 persen dengan rincian tempat tidur isolasi sebanyak 8.275 tempat tidur dan telah terisi sebanyak 5.932 tempat tidur.

Sementara kapasitas ICU masih terisi sebesar 74 persen dengan jumlah 1130 tempat tidur ICU dan telah terpakai 838 unit.

"Selama dua pekan terakhir, kita secara konsisten berhasil menurunkan bed occupancy rate dimana per tanggal 24 Januari yakni dari 86 persen menjadi 72 persen, sedangkan untuk kapasistas ICU kita dari angka 84 persen turun menjadi 74 persen," tambah Widyastuti.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper