Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah menimbang relaksasi pajak yang tepat bagi pelaku usaha restoran dan hotel.
Kabarnya, instrumen relaksasi itu tidak jauh berbeda dari kebijakan tahun lalu di sekitar penghapusan sanksi hingga potongan separuh setoran pajak.
Permintaan pelaku usaha untuk menghapus setoran Pajak Pembangunan 1 (PB 1) dan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dinilai tidak realistis.
Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Pilar Hendrani mengatakan, permintaan pelaku usaha restoran dan hotel untuk penghapusan setoran pajak itu dinilai terlalu dini.
Menurut dia, cash flow atau arus kas Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mesti tetap dijaga untuk keberlangsungan program pemerintah selama pandemi Covid-19.
Dengan demikian, instrumen pembebasan pajak itu bakal berisiko untuk keberlangsungan program pemerintah daerah.
“Kalau dibilang kita pembebasan [pajak] ke arah sana itu masih terlalu dini kita juga mempertimbangkan cash flow-nya DKI juga, kami tahu mereka dalam kesulitan, kami juga dalam kesulitan,” kata Pilar melalui sambungan telepon pada Jumat (12/2/2021).
Apalagi, menurut Pilar, sektor hotel dan restoran DKI Jakarta sudah mulai beroperasi kembali di tengah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Meski dibatasi hingga jam sembilan malam, permintaan untuk kedua jenis sektor usaha itu masih tetap berjalan secara daring.