Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mau Dapat Bantuan Uang Kuliah Rp9 Juta? Daftar KJMU Tahap I, Cek Syaratnya! 

Penerima bantuan KJMU akan mendapat subsidi senilai total Rp9 juta per semester yang dibiayai dari dana APBD DKI Jakarta. Cek syarat dan cara daftarnya!
Sekumpulan mahasiswa sedang melakukan kegiatan praktikum. / Bisnis
Sekumpulan mahasiswa sedang melakukan kegiatan praktikum. / Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah DKI Jakarta kembali membuka program Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap I tahun 2021. 

Penerima bantuan KJMU akan mendapat subsidi senilai total Rp9 juta per semester yang dibiayai dari dana APBD DKI Jakarta. 

KJMU merupakan program pemberian bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan bagi calon atau mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri maupun Swasta (PTN dan PTS) dari keluarga tidak mampu secara ekonomi dan memiliki potensi akademik yang baik. 

Dikutip dari Instagram Dinas Pendidikan DKI Jakarta, biaya sebanyak Rp9 juta tersebut terdiri dari biaya penyelenggara pendidikan atau uang kuliah yang akan ditransfer langsung ke PTN maupun PTS Mahasiswa. 

"Kabar gembira! Pemprov DKI Jakarta melalui @disdikdki telah membuka pendaftaran KJMU Tahap I Tahun 2021. Cek infografik berikut ya untuk lengkapnya!," tulis akun Instagram @disdikdki seperti dikutip, Kamis (25/2/2021). 

Lebih lanjut, terdapat bantuan biaya hidup atau biaya peningkatan mutu pendidikan yang diberikan langsung ke rekening mahasiswa sebanyak Rp1,5 juta per bulan. 

Peruntukan uang ini diantaranya, biaya buku, makanan bergizi, transportasi, maupun perlengkapan dan biaya pendukung personal lainnya.  

Saat ini, pendaftaran calon penerima KJMU ke sokolah telah dibuka hingga 4 Maret 2021. Pendaftaran ini merupakan bagian dari mekanisme pendataan yang terdiri dalam empat tahap hingga data final penerima ditetapkan 1-6 April 2021 mendatang. 

Beberapa persyaratan untuk mendapatkan KJMU adalah berdomisili dan memiliki Kartu Tanda Penduduk serta Kartu Keluarga DKI Jakarta, terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan atau DTKS Daerah, dan tidak menerima beasiswa atau bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN dan atau APBD. 

Dikutip dari situs kjp.jakarta.go.id pada Kamis (25/2/2021), berikut persyaratan khusus penerima KJMU:

1. Calon Mahasiswa telah dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada Satuan Pendidikan Negeri atau Swasta di DKI Jakarta paling lama 3 tahun sebelumnya.

2. Dinyatakan lulus pada PTN jalur reguler di bawah naungan Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi dan Kementerian Agama Republik Indonesia.

3. Dinyatakan lulus seleksi pada PTS jalur reguler dengan akreditasi institusi A dan program studi yang terakreditasi A di DKI Jakarta pada Bidang Prioritas sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah DKI Jakarta tahun berjalan.

4. Mahasiswa telah dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada Satuan Pendidikan Negeri atau Swasta di DKI Jakarta paling lama 3 tahun sebelumnya,

5. Pengajuan paling lama pada semester 2.

Jika masuk dalam kriteria persyaratan tersebut, Anda bisa mendaftarkan diri ke sekolah yang merupakan bagian pertama dari mekanisme pendataan yang sedang berlangsung. Berikut dokumen yang harus dipersiapkan:

1. Form Kelengkapan Data, terdapat di menu downlod situs kjp.jakarta.go.id

2. Peserta Didik dan Alumni yang akan melanjutkan ke PTN atau PTS mengajukan permohonan Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan kepada Gubernur Melalui SMA/SMK/MA/sederajat Sekolah Asal. 

3. Melengkapi Permohonan Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan yang terdiri dari:                                                                               

- Surat permohonan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan,

- Surat pernyataan Calon Penerima Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan bermeterai Rp 10 ribu,

- Surat Pernyataan Ketaatan Penggunaan Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan,

- Surat Pernyataan Kepala Satuan Pendidikan

Laporan Pertanggungjawaban 1 Semester

- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)

- Fotokopi Kartu Keluarga

- Bukti pendaftaran atau nomor ujian pada seleksi masuk PTN atau PTS

Bagi peserta didik sebelumnya merupakan pemilik KJP perlu melengkapi dokumen tambahan sebagai berikut:

1. Fotokopi KJP,

2. Fotokopi Buku Tabungan KJP.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper