Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Anies Setop Operasi Kendaraan Usia 10 Tahun di 2025, Minta Pusat Revisi UU Lalu Lintas

Pemprov DKI Jakarta akan melarang kendaraan yang memiliki usia 10 tahun melintasi jalanan ibu kota pada 2025 mendatang.
 Antrean kendaraan di Jalan MT Haryono, Jakarta. Bisnis/Arief Hermawan P
Antrean kendaraan di Jalan MT Haryono, Jakarta. Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA — Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo menargetkan kendaraan pribadi berusia lebih dari 10 tahun tidak bakal dapat beroperasi di wilayah Ibu Kota.

Target itu diharapkan terealisasi pada tahun 2025 sembari menunggu revisi UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

“Yang 10 tahun ke atas itu targetnya di tahun 2025 tidak diperbolehkan, dibatasi operasionalnya di Jakarta dan lagi bahwa pengaturan yang ada di Jakarta itu akan diselaraskan dengan pengaturan di atasnya,” tutur Syafrin saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (9/3/2021). 

Saat ini, menurut Syafrin, UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan itu belum mengatur tentang ketetapan pembatasan kendaraan pribadi yang berusia lebih dari 10 tahun. Dengan demikian, dia mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah menunggu revisi atas UU tersebut. 

“Karena regulasi di atasnya atau UU belum mengatur pembatasan usia kendaraan pribadi, maka tentu kami belum bisa melakukan esekusi,” kata dia. 

Hanya saja, dia mengaku, pihaknya sudah mengusulkan revisi atas UU tersebut dengan memasukkan pengaturan terkait batasan usia kendaraan pribadi kepada pemerintah pusat.

“Dalam diskusi sudah disampaikan,” ujarnya. 

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Instruksi Gubernur No 66/2019 tentang Pengendalian Udara. Salah satu poinnya adalah melarang kendaraan pribadi berusia di atas 10 tahun beroperasi di Jakarta. 

Berdasarkan dokumen yang diterima Bisnis, Instruksi Gubernur tersebut mengatur soal uji emisi dan pembatasan kendaraan berusia di atas 10 tahun. Selain angkutan umum, Anies juga berencana untuk memperketat usia kendaraan pribadi di DKI Jakarta.

"Memperketat ketentuan uji emisi seluruh kendaraan pribadi pada 2019 dan memastikan tidak ada kendaraan pribadi berusia lebih dari 10 tahun yang dapat beroperasi di wilayah DKI Jakarta pada 2020," katanya seperti dikutip dalam Ingub 66/2019, Jumat (2/8/2019).

Anies juga menginstruksikan agar Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta memperketat ketentuan uji emisi kendaraan pribadi pada tahun ini.

Lebih lanjut, Anies menugaskan Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP agar menyaratkan pelaksanaan uji emisi secara berkala bagi seluruh kendaraan bermotor sebagai salah satu syarat pemberian izi operasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper