Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menonaktifkan Blessmiyanda dari jabatan Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI.
"Benar, saya dibebastugaskan sementara terkait pemeriksaan di inspektorat," kata Blessmiyanda seperti dilansir Tempo.co, Rabu (24/3/2021).
Dia mengaku diperiksa Inspektorat DKI Jakarta karena kinerjanya. Meski demikian, Blessmiyanda belum mau memberikan penjelasan mengenai pemeriksaan dirinya.
"Saya lagi diperiksa sehubungan dengan kinerja. Presiden, gubernur, bupati, kan ada waktunya. Semua ada batasnya. Itu sesuatu yang biasa," kata Blessmiyanda.
Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria mengatakan pembebastugasan atau keputusan Gubernur untuk menonaktifkan pejabat di lingkungan Balai Kota DKI merupakan suatu hal yang biasa.
Pasalnya, Gubernur DKI bisa membebastugaskan jabatan pegawai untuk melakukan penyegaran, rotasi, atau mutasi secara tiba-tiba.