Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus melakukan reformasi agraria di Jakarta, salah satunya telah menyerahkan sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) Kampung Akuarium di Jakarta Utara.
Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional sekaligus selaku Koordinator Pelaksana Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Nasional Surya Tjandra mengatakan persoalan reforma agraria itu sifatnya kontekstual setiap daerah mempunyai permasalahan yang berbeda.
Penyelesaian dan solusi yang dibutuhkan juga berbeda, sama halnya menyelesaikan permasalahan reforma agraria di DKI Jakarta.
Menurut Surya, keterbatasan lahan menjadi masalah utama yang sudah lama terjadi di Jakarta bertahun-tahun lamanya.
“Membereskan tanah di DKI Jakarta itu tidak mudah, tidak ada cara lain selain konsolidasi tanah,” ujarnya dalam siaran pers, Kamis (6/5/2021).
Menurutnya, permasalahan umum yang terjadi di kota besar adalah masyarakat yang memiliki tanah dalam jumlah kecil dan sifatnya individual sehingga hal ini bisa menjadi kelemahan.
"Jika tanah digabung menurut aturan konsolidasi tanah dan diatur penataannya menjadi lebih baik, pasti dan sehat, akan ada peningkatan kualitas lingkungan dan kondisi masyarakat," ucapnya.
Pihaknya mengapresiasi kepada Kanwil BPN Provinsi DKI Jakarta yang perlahan berhasil mengurai permasalahan pertanahan di DKI Jakarta, salah satunya dengan bukti sertipikat HPL di Kampung Akuarium.
“Semoga dalam waktu dekat ada tawaran-tawaran konkret terkait ini, kita bisa siap-siap untuk memperbaiki dan memulai kerja lebih cepat demi penyelesaian masalah agraria di ibu kota,” tutur Surya.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengapresiasi kerja cepat dan tuntas Kanwil BPN Provinsi DKI Jakarta atas kinerjanya yang sanggup menyelesaikan masalah pertanahan menahun DKI Jakarta.
Dia berharap bahwa jika mencoba mengambil kasus yang kompleksitasnya tinggi diharapkan akan lebih mudah menguraikan permasalahan yang lain.
“Penyerahan sertifikat HPL Kampung Akuarium ini dapat menjadi babak baru untuk menyelesaikan masalah lain yang ada di DKI Jakarta,” kata Anies.
Dirjen Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN, Andi Tenrisau menjelaskan konsep distribusi manfaat yang relevan diterapkan untuk mengurai permasalahan reforma agraria di DKI Jakarta.
Menurutnya, dalam implementasi reforma agraria, seringkali terfokus hanya pada redistribusi tanah padahal sedikit sekali fresh land di DKI Jakarta.
"Itulah mengapa konsep distribusi manfaat ini dicoba terapkan tentang bagaimana aset tetap pada pemilik namun manfaat tetap mengalir kepada masyarakat," ujarnya.
Kampung Akuarium adalah menjadi salah satu contoh bagaimana aset negara yang dikuasai langsung oleh negara, diberi wewenang HPL-nya kepada pemerintah daerah dalam hal ini Pemprov DKI Jakarta.
Pemprov DKI Jakarta dapat mengatur peruntukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum orang-orang yang berada di atas HPL. “Namun, tetap kita pastikan semua persoalan teknis dan administrasi terkait dengan pengelolaan aset negara agar senantiasa benar,” kata Anies.
Pada kesempatan yang sama, Kakanwil BPN Provinsi DKI Jakarta, Dwi Budi Martono menambahkan lokasi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) Provinsi DKI Jakarta tersebar di tiga kota administrasi yaitu Jakarta Utara 14 titik, Jakarta Barat enam titik, dan Jakarta Selatan dua titik.
Namun, saat ini terdapat empat kampung prioritas yang menjadi target penyelesaian yakni Kampung Aquarium, Kampung Kerapu, Kampung Tongkol dan Kampung Lodan.
“Lokasi ini berdasarkan peraturan tentang gugus tugas pelaksanaan penataan kampung dengan target harus selesai tahun ini, dan baru saja kita sudah serahkan sertifikat HPL bagi Kampung Akuarium,” tuturnya.