Bisnis.com, JAKARTA - Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan merevisi aturan tarif parkir mobil dan motor di Jakarta. Tarif parkir maksimal mencapai Rp60 ribu per jam.
Nantinya, juga ada aturan tentang lokasi parkir dan sanksi disinsentif bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi.
Kasubag Tata Usaha UP Perparkiran Dishub DKI Jakarta Dhani Grahutama mengatakan tarif parkir tertinggi akan diberlakukan untuk golongan koridor KPP (Kawasan Pengendali Parkir) Golongan A dan Golongan B.
"Golongan A menyangkut angkutan umum massal dan Golongan B menyangkut nonkoridor angkutan massal," ucap Dhani pada Rabu (16/6/2021).
Revisi tarif parkir tersebut untuk onstreet dan offstreet pada lahan milik pemda. Tarif parkir mobil tertinggi KPP Golongan A bisa mencapai Rp 60.000 per jam, sedangkan KPP Golongan B Rp 40.000 per jam.
Menurut Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo, aturan baru parkir di Ibu Kota ini menjadi alat pembatas pergerakan kendaraan dan instrumen pembatasan lalu lintas.
Baca Juga
"Ini bertujuan memberikan keadilan kepada warga dalam melakukan mobilitas dengan kontrol berbasis integrasi transportasi," kata Syafrin dalam FGD tarif dan biaya parkir Jakarta pada Rabu (16/6/2021).
Dalam revisi Pergub tersebut dijelaskan tarif parkir mobil dan motor tertinggi di beberapa koridor jalan. Usulan tarif maksimal ini mengacu pada kajian ability to pay (ATP) dan willingness to pay (WTP) yang dilakukan UPP Perparkiran Dishub DKI Jakarta.