Bisnis.com, JAKARTA — Mobil Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lingkungan Polda Metro Jaya kembali membuka layanan di dua lokasi, Minggu (20/6/2021).
Berdasarkan unggahan akun resmi twitter Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya @TMCPoldaMetro Pelayanan Mobil SIM Keliling berlangsung pada pukul 08.00-12.00 WIB. Waktu pelayanan Sim Keliling Senin, 21 Juni 2021 pukul 08.00 sampai dengan 14.00 WIB.
Berikut lokasi pelayanan SIM Keliling Senin, 21 Juni 2021:
- Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata & Jln M.Saidi Raya Petukangan Jaksel
- Jakarta Barat: Mall Citraland Grogol
- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Adapun dokumen yang diperlukan dalam layanan SIM Keliling, yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai. Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian. Adapun untuk jenis SIM B, tidak bisa dilakukan pada layanan SIM Keliling, tapi harus diperpanjang di kantor Satpas SIM karena adanya perbedaan peruntukan dokumen. Dokumen SIM B itu diperuntukkan bagi kendaraan yang juga memiliki berat lebih dari 3,5 ton.
Selain itu, selama berada di lokasi gerai SIM Keliling, masyarakat diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19 dengan menggunakan masker, menjaga jarak fisik, mencuci tangan dan tidak berkerumun.