Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan pihaknya tidak punya persiapan khusus menghadapi PPKM Darurat yang rencananya segera diterapkan pemerintah pusat.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat di Jawa-Bali mulai 3-20 Juli 2021.
Berdasarkan dokumen yang diterima Bisnis, aturan terkait pelaksanaan PPKM Darurat dibuat oleh Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi dengan judul "Intervensi Pemerintah Dalam Penanganan Covid-19".
Beleid tersebut mengusulkan periode PPKM Darurat di Jawa-Bali berlangsung pada 3-20 Juli 2021, dengan target penurunan penambahan kasus konfirmasi harian <10ribu/hari.
Anies menegaskan pemerintah DKI Jakarta akan mengikuti arahan PPKM Darurat yang tengah disiapkan.
Menurutnya, DKI fokus pada persiapan ruang perawatan dan kapasitas tempat tidur bagi pasien.
Baca Juga
"Tidak ada persiapan khusus, persiapan khusus lebih pada menangani pasien, penanganan isolasi," ujarnya di Balai Kota, Rabu (1/7/2021).
Menurutnya, pihaknya sudah terbiasa melakukan kebijakan pendisiplinan mulai dari PSBB dan PPKM selama setahun terakhir.
"Jadi kalau mendengar pesan kita harus mengurangi kegiatan, jangan membayangkan waduh, kemewahan yang kami miliki untuk berkegiatan hilang. Jangan," sambungnya.