Bisnis.com, JAKARTA – Pemprov DKI Jakarta memberlakukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) seiring diterapkannya kebijakan PPKM Darurat Jawa-Bali pada 3-20 Juli 2021.
Dikutip dari Twitter resmi Pemprov DKI Jakarta (@DKIJakarta), warga Jabodetabek yang ingin beraktivitas di luar rumah selama PPKM Darurat wajib mengantongi STRP.
SRTP berlaku untuk tiga kategori. Pertama, untuk pekerja sektor esensial seperti komunikasi dan IT, keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, perhotelan non-penanganan karantina Covid-19, dan industri orientasi ekspor.
Kedua, untuk pekerja sektor kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.
Ketiga, untuk perorangan dengan kebutuhan mendesak seperti kunjungan sakit, kunjungan duka atau antar jenazah, hamil atau bersalin, dan pendamping ibu hamil atau bersalin.
Pemprov DKI Jakarta memberlakukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) selama PPKM Darurat, 3-20 Juli 2021.
— Pemprov DKI Jakarta #VaksinDulu (@DKIJakarta) July 4, 2021
Simak poin-poin pentingnya pada infografik berikut! #JagaJakarta #ppkmdarurat #JakartaTanggapCorona #pandemibelumusai #kotakolaborasi #JakartaBangkit #vaksindulu pic.twitter.com/5eqRA4SyhX
Berikut syarat lengkap dan cara pembuatan STRP untuk pekerja sektor esensial dan sektor kritikal selama PPKM Darurat Jawa-Bali 3-20 Juli 2021:
Baca Juga
Syarat SRTP Sektor Esensial
1. KTP pemohohn
2. Surat tugas dari perusahaan. Untuk rombongan dapat melampirkan nama, nomor KTP, foto, alamat tempat tinggal, dan alamat yang dituju.
3. Sertifikat vaksin dengan masa transisi 1 minggu dari diumumkan atau surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat.
4. Foto 4x6 berwarna. Untuk rombongan wajib melampirkan di lampiran surat tugas.
Syarat SRTP Sektor Kritikal
1. KTP pemohon.
2. Sertifikat vaksin dengan masa transisi 1 minggu dari diumumkan atau surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat.
3. Foto 4x6 berwarna.
Setelah melengkapi persyaratan di atas, berikut langkah-langkah atau mekanisme pembuatan kartu STRP:
1. Pemohon mengunjungi laman https://jakevo.jakarta.go.id
2. Isi formulir, kemudian upload dan submit
3. Verifikasi berkas UP PMPTSP
4. Penerbitan kartu DPMPTSP
5. STRP dapat diunduh di https://jakevo.jakarta.go.id
6. Penerbitan STRP maksimal 5 jam sejak persyaratan dinyatakan lengkap.