Bisnis.com, JAKARTA — Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerangkan pengajuan Surat Tanda Registrasi Pekerja atau STRP dilakukan oleh badan usaha atau perusahaan yang bergerak di sektor esensial dan kritikal bukan oleh para karyawan terkait.
Hal itu diungkapkan Anies menyusul lumpuhnya sistem pengajuan STRP yang ada di situs Jakevo pada hari ini. Gangguan itu disinyalir karena membludaknya jumlah pendaftar hingga mencapai 17 juta orang. Padahal kapasitas pengajuan aplikasi pada sistem itu hanya mencapai 1 juta orang.
“Langkah yang kita lakukan adalah mulai sekarang hanya mengizinkan perusahaan yang mendaftarkan, tidak individu. Lalu perusahaan memasukkan nama-nama pegawainya yang akan masuk bekerja,” kata Anies dalam konferensi pers daring dari Balai Kota DKI Jakarta, Senin (5/7/2021).
Adapun proses pengajuan STRP itu dipatok maksimal selama 5 jam sejak data diunggah. Dengan demikian, pengajuan STRP itu bukan pribadi melain perusahaan hingga proses verifikasi rampung.
“Kalau sampai 17 juta, itu artinya banyak orang yang sesungguhnya bukan sektor esensial dan kritikal ikut daftar. Kami imbau, hanya sektor esensial dan kritikal yang perlu dan bisa ajukan registrasi,” kata dia.
Selain itu, Anies menegaskan, aparatur sipil negara atau ASN tidak perlu mengurus STRP untuk mobilitasnya selama bekerja di tengah masa PPKM Darurat. ASN cukup menunjukkan bukti tanda kepegawaian untuk dapat bekerja selama masa pembatasan mobilitas masyarakat ini.
Baca Juga
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan Surat Tanda Registrasi Pekerja atau STRP bagi masyarakat yang melakukan mobilitas keluar dan masuk Ibu Kota selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Kebijakan itu direncanakan berlangsung mulai tanggal 3 hingga 20 Juli 2021.
Adapun STRP itu berlaku bagi pekerja sektor esensial, pekerja sektor kritikal dan perorangan dengan kebutuhan mendesak.
Pekerja sektor esensial yang dimaksud di antaranya pekerja di bidang komunikasi dan IT, keuangan dan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, perhotelan non-penanganan karantina Covid-19 dan industri orientasi ekspor.
Sementara itu, pekerja sektor kritikal di antaranya di bidang energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, obyek vital nasional, penangann bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar, industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.
“Untuk perorangan dengan kebutuhan mendesak diberikan kepada kunjungan sakit, kunjungan duka atau antar jenazah, hamil atau bersalin, pendamping ibu hamil atau bersalin,” tulis Pemprov DKI melalui instagram resminya, Senin (5/7/2021).