Bisnis.com, JAKARTA - Sedikitnya tiga pasal dalam usulan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19 menjadi fokus utama dalam pembahasan antara eksekutif, kepolisian dan DPRD DKI Jakarta.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Pantas Nainggolan di Jakarta, Kamis (23/7/2021), menjelaskan perubahan perda atas usulan sejumlah institusi tersebut bertujuan untuk menjaga kesehatan bersama, terutama dari bahaya penularan masif Covid-19 di Ibu Kota.
"Jadi, tadi untuk pembahasan Kamis ini, kita masih mendengar masukan dari eksekutif, kepolisian dan anggota Bapemperda sendiri. Barulah kita kupas pasal-pasal yang ditambahkan," ujarnya.
Pasal-pasal yang diusulkan tersebut, terdiri dari pasal 28A terkait penyidikan yang menyebutkan selain Kepolisian Polisi Republik Indonesia (Polri) , Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta juga memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan, kemudian melampirkan hasil penyidikannya kepada pihak kepolisian dan pengadilan negeri.
Selanjutnya, diusulkan pasal 32A dan 32B terkait pengaturan jenjang sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan (prokes) selama masa pandemi Covid-19 mulai dari sanksi sosial, denda administratif Rp500 ribu sampai Rp50 juta rupiah hingga kurungan pidana maksimal tiga bulan.
"Ini diharapkan, dari penambahan ketiga pasal tersebut dapat membuat jera para pelanggar protokol kesehatan dan mempercepat penurunan angka kasus positif di Ibu Kota," tuturnya.
Baca Juga
Sementara itu, Kepala Biro Hukum DKI Yayan Yuhanah menegaskan bahwa sanksi pidana kurungan adalah sanksi terakhir apabila sanksi lainnya belum membuat efek jera para pelanggar protokol kesehatan.
"Dalam revisi ini, kami memakai prinsip ultimum remedium. Sehingga tidak melihat hukum pidana sebagai satu-satunya cara dalam menegakkan prokes agar dapat meminimalisir adanya gesekan masyarakat dengan aparat dalam menegakkan peraturan daerah," tambah Yayan.