Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sudah Kantongi STRP, 4 Penumpang di Stasiun Parungpanjang Dilarang Naik Kereta

Empat orang keempat itu sudah mengantongi Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) resmi yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta Benni Aguscandra.
Empat orang warga DKI Jakarta protes karena tetap dilarang naik kereta api dari stasiun Parungpanjang ke stasiun Duri Jakarta Barat./Sholahuddin Al Ayyubi
Empat orang warga DKI Jakarta protes karena tetap dilarang naik kereta api dari stasiun Parungpanjang ke stasiun Duri Jakarta Barat./Sholahuddin Al Ayyubi

Bisnis.com, JAKARTA--Empat orang warga DKI Jakarta protes karena tetap dilarang naik kereta api dari stasiun Parungpanjang ke stasiun Duri Jakarta Barat.

Padahal, keempat orang itu sudah mengantongi Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) resmi yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta Benni Aguscandra dan surat tanda sudah vaksin sebanyak dua kali.

Sri Patmi, salah satu penumpang kereta api yang protes mengatakan bahwa pihaknya dilarang naik oleh petugas berkemeja putih yang berjaga di tiket masuk. Alasannya, kata Patmi, handphone petugas tersebut tidak bisa scan barcode STRP dirinya.

"Alasannya tadi kata petugas yang kemeja putih itu handphonenya tidak bisa scan STRP kita, jadinya kita dilarang naik kereta. Padahal sebelumnya dari Stasiun Duri ke Stasiun Parungpanjang, kita boleh naik kereta," tuturnya kepada Bisnis, Selasa (27/7/2021).

Dia berharap Kepala Stasiun Parungpanjang bisa memperbaiki sistem administrasi yang seringkali membuat penumpang kereta api kecewa, karena tidak bisa menaiki kereta api meskipun sudah mengantongi STRP dan surat tanda sudah vaksin dua kali.

"Saya berharap sistem administrasinya diperbaiki, saya jadi bingung mau kembali ke Jakarta jadi enggak bisa," katanya.

Secara terpisah, petugas Stasiun Parungpanjang Ahmad Ramadhini mengemukakan bahwa surat STRP yang resmi dikeluarkan oleh Pemprov DKI Jakarta ada tiga ciri khusus. Pertama, STRP harus ada foto di samping barcode yang digunakan untuk naik kereta api.

"Bisa foto pribadi atau foto Kepala HRD yang membuat surat secara kolektif untuk pegawainya," ujarnya.

Kemudian, ciri kedua, kata Ramadhini yaitu ukuran kertas STRP yang resmi dikeluarkan Pemprov DKI Jakarta berukuran A4 jika dicetak dari komputer.

"Ciri terakhir, kalau barcode itu discan keluarnya di aplikasi atau situs Jakevo.Jakarta.go.id," tuturnya.

Selain menggunakan STRP, pengguna kereta api juga bisa menggunakan surat yang dikeluarkan oleh RT dan RW sebagai salah satu syarat untuk naik kereta api.

"Bisa juga pakai surat pengantar dari RT," katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper