Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan warga Jakarta bisa memeriksa status sertifikat vaksinasi Covid-19 melalui aplikasi JAKI.
Selain itu, masyarakat juga dapat mengunduh sertifikat setelah menerima vaksin Covid-19 lewat aplikasi yang sama.
"Nggak lama lagi, vaksinasi akan dijadikan persyaratan untuk bisa beraktivitas di berbagai sektor di Jakarta," tulis Anies Baswedan dalam unggahannya pada Senin (2/8/2021).
Menurut Anies, aplikasi JAKI sudah menyediakan tautan untuk mengunduh sertifikat vaksinasi di PeduliLindungi. Terdapat kategorisasi dalam bentuk warna untuk mengecek seseorang sudah divaksin atau belum dalam aplikasi JAKI.
Jika belum divaksin, maka muncul warna merah saat identitasnya dicek melalui aplikasi JAKI.
Selanjutnya, adalah warna oranye untuk warga yang sudah menerima vaksin Covid-19 dosis pertama, dan warna hijau untuk yang sudah menerima dua dosis.
Jika termasuk kelompok hijau, masyarakat dapat langsung mengunduh sertifikat vaksinasi lewat JAKI. Langkah pertama adalah buka aplikasi JAKI dan ketuk banner Pendaftaran Vaksinasi Covid-19.
Setelah itu, isi NIK dan nama lengkap pendaftar. Untuk pendaftar usia 12-17 tahun dapat melihat NIK dari Kartu Keluarga.
Selanjutnya, klik Lihat Sertifikat Vaksinasi. Data warga akan langsung terkonfirmasi dengan aplikasi PeduliLindungi. Plih opsi simpan atau cetak sertifikat sebagai bukti sudah divaksin Covid-19.