Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Temuan BPK: Pemprov DKI Kelebihan Bayar Masker N95 Rp5,8 Miliar

Dinas Kesehatan DKI melakukan kontrak dengan PT IDS untuk pembelian masker sebanyak tiga kali dengan jumlah total 89 ribu masker yang berita acaranya disahkan pada 5 Agustus, 28 September, dan 6 Oktober 2020.
Pembagian masker N95 kepada pengendara di wilayah Pejaten Barat, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu./Antara
Pembagian masker N95 kepada pengendara di wilayah Pejaten Barat, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebut Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kelebihan membayar masker respirator N95 sebesar Rp5,8 miliar dari pos belanja tak terduga (BTT) APBD DKI 2020.

Hal ini disampaikan BPK dalam laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Pemprov DKI 2020 yang disahkan Kepala BPK DKI Pemut Aryo Wibowo pada Kamis (5/8/2021).

Laporan tersebut juga menyebut pembelian masker itu dilakukan melalui dua perusahaan berbeda, yakni PT IDS dan PT ALK yang memiliki kisaran harga berbeda.

"Permasalahan itu mengakibatkan pemborosan keuangan daerah senilai Rp5.850.000.000," tulis Pemut dalam laporan yang dikutip di Jakarta.

Dalam laporan itu, disebutkan bahwa Dinas Kesehatan DKI melakukan kontrak dengan PT IDS untuk pembelian masker sebanyak tiga kali dengan jumlah total 89 ribu masker yang berita acaranya disahkan pada 5 Agustus, 28 September, dan 6 Oktober 2020.

Pembelian pertama sebanyak 39 ribu masker, harga yang ditetapkan adalah Rp70 ribu. Selanjutnya pada pembelian kedua dan ketiga, harganya turun jadi Rp60 ribu.

Sedangkan, kontrak untuk pembelian respirator N95 dengan PT ALK diketahui dalam berita acara pada 30 November 2020. Dinkes DKI memesan 195 ribu unit masker dengan harga tiap satuannya mencapai Rp90 ribu.

BPK lantas melakukan komunikasi dengan keduanya. Hasilnya, diketahui ternyata PT IDS sanggup jika melakukan pengadaan masker Respirator N95 sebanyak 200 ribu pcs karena stok barang tersedia.

Namun, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melakukan pembelian masker jenis serupa kepada PT ALK.

Karena kebijakan ini, PPK dinilai tidak cermat dalam mengelola keuangan daerah secara ekonomis, yakni dalam hal mendapatkan barang dengan kualitas dan kuantitas tertentu pada tingkat harga terendah.

Oleh karena itu, Pemprov DKI diminta mengedepankan asas yang menguntungkan bagi negara dengan memilih pengadaan barang yang lebih murah dan kualitas yang sama.

"Jika mengadakan barang yang berjenis dan kualitas sama, seharusnya melakukan negosiasi harga minimal dengan harga barang yang sama atas harga respirator (N95) lainnya yang memenuhi syarat atau bahkan lebih rendah dari pengadaan sebelumnya," tulisnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper