PPKM Level 4
Salah satunya adalah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang kemudian menjadi PPKM Level 4 setelah adanya penurun kasus di Jakarta.
Kini, beban kapasitas fasilitas kesehatan sudah turun. Keterisian tempat tidur di seluruh rumah sakit rujukan di Jakarta hanya 33 persen saja, sedangkan keterisian tempat tidur di ruang perawatan intensif (ICU) 59 persen.
Karena banyaknya ruang rumah sakit (RS) yang sudah kosong, maka sebagian fasilitas kesehatan itu kini dialihkan untuk pasien non-Covid-19.
Penurunan beban rumah sakit sekarang berimbas langsung pada turunnya tingkat kematian akibat Covid-19, karena banyak pasien yang mendapatkan perawatan yang lebih maksimal.
Saat ini, jumlah jenazah yang dimakamkan dengan prosedur tetap (protap) Covid-19 berkisar 40-50 orang. Angka ini sudah merosot drastis jika dibandingkan dengan kondisi pada lonjakan gelombang kedua.
Sekarang, jumlah pemakaman dengan protap Covid-19 mencapai 400 sehari. Pemakamanmenggunakan tata cara khusus ini dilakukan pada pasien yang telah dinyatakan positif Covid-19 dan kepada pasien meninggal dunia sebelum hasil tes "polymerase chain reaction" (PCR) dikeluarkan.
Sejak pertengahan Juni 2021, angka pemakaman dengan protap Covid-19 naik pesat hingga puncaknya di tanggal 10 Juli 2021. Saat itu, 400 jenazah dimakamkan dengan protokol Covid-19 setiap harinya.
Sedangkan, kematian terkonfirmasi Covid-19 yang sudah keluar hasil tesnya sempat mencapai angka 200-an setiap hari.