Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyesuaikan aturan makan minum di tempat umum. Kini durasi makan atau minum di satu tempat maksimal 30 menit.
Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur No 987/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Desease 2019.
Dijelaskan, bahwa warung makan, warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan jam operasional sampai dengan pukul 20.00.
Selain itu, maksimal pengunjung makan di tempat yakni tiga orang dengan waktu maksimal 30 menit. Pengunjung juga wajib menerapkan protokol kesehatan lebih ketat.
Adapun bagi restoran, rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada di gedung atau toko tertutup yang berada pada lokasi tersendiri hanya boleh menerima delivery atau take away dan tidak menerima makan di tempat.
Sementara itu, restoran atau rumah makan, kafe dengan area pelayanan di area terbuka diizinkan buka dengan jam operasional sampai pukul 20.00 WIB.
Baca Juga
Meski begitu, kapasitas maksimal hanya diizinkan 25 persen, satu meja maksimal dua orang dan waktu makan maksimal 30 menit.
“Pekerja dan pengunjung telah divaksinasi,” tulis aturan itu.
Di sisi lain, pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan dapat beroperasi 50 persen dari kapasitas mulai pukul 10.00 WIB hingga 20.00 WIB. Pembukaan ini juga menerapkan protokol kesehatan seperti yang diatur Kementerian Perdagangan.
Pengunjung maupun pekerja wajib memiliki aplikasi peduli lindungi untuk melakukan skrining baik kepada pengunjung maupun pekerja do pusat perbelanjaan, mal dan pusat perdagangan.
Selain itu, Anies juga memberi syarat lain bagi pengunjung maupun pegawai di tempat tersebut. Hanya mereka yang sudah menjalani vaksinasi yang dapat masuk ke lokasi.