Bisnis.com, JAKARTA – Polda Banten menghentikan penyidikan terhadap dugaan penyerobotan tanah oleh pengembang Modernland Cilejit, PT Griya Sukamanah Permai, karena dinilai tidak cukup bukti.
Mohamad Sofyan, kuasa hukum PT Griya Sukamanah Permai, melalui keterangan tertulis pada Senin (23/8/2021), mengemukakan bahwa pada 11 Desember 2020, Direktur Utama PT Griya Sukamanah Permai, yang mengembangkan township Modernland Cilejit, dilaporkan ke Kepolisian Daerah Banten oleh Hendro Kimanto Liang.
Pelaporan itu atas sangkaan antara lain penyerobotan tanah dan atau menggunakan surat palsu berdasarkan Laporan Polisi No. LP/377/XII/RES.1.9/2020/SPKT III/Banten, atas lahan yang sedang dikembangkan kawasan hunian beserta fasilitas pendukungnya yakni Modernland Cilejit, yang berlokasi di Desa Sukamanah, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.
Sofyan mengatakan laporan polisi oleh Hendro Kimanto Liang tersebut dibarengi dengan somasi terbuka kepada berbagai instansi, ditambah dengan pemberitaan yang masif di berbagai media, termasuk media online, yang sangat menyudutkan posisi PT Griya Sukamanah Permai di hadapan masyarakat umum, konsumen, maupun pihak terkait lainnya.
Setelah melalui serangkaian proses penyelidikan, penyidikan, dan gelar perkara dengan memperhatikan seluruh fakta, alat bukti dan keterangan ahli, pihak penyidik pada Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten pada 4 Agustus 2021 menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan No. S.Tap/52.b/VIII/Res.1.9/2021/Ditreskrimum yang menyatakan bahwa penyidikan atas Laporan Polisi No. LP/377/XII/Res.1.9/2020/SPKT III/Banten tanggal 11 Desember 2020 dihentikan karena peristiwa tersebut Tidak Cukup Bukti.
“Dengan ini kami sampaikan kepada khalayak umum, media, instansi-instansi terkait, khususnya konsumen, calon konsumen, dan pihak lainnya yang memiliki hubungan kerja sama dengan Perumahan Modernland Cilejit seperti bank, kontraktor, broker properti, bahwa tindak pidana yang dilaporkan Hendro Kimanto Liang ke Polda Banten telah dihentikan,” papar Sofyan.
Dia menambahkan bahwa keterangan tersebut sekaligus sanggahan atas somasi yang telah dilayangkan kuasa hukum Hendro Kimanto Liang ke berbagai instansi, serta merupakan sanggahan dan bantahan terhadap pemberitaan masif pada beberapa media terkait pemberitaan atas Laporan Polisi terhadap PT Griya Sukamanah Permai pada lahan perumahan Modernland Cilejit.
Dari penelusuran Bisnis, kasus ini bermula dari rencana pembelian lahan milik PT Bumi Mahkota Pesona (BMP) oleh manajemen PT Banten Berlian Indonesia (BBI).
Akan tetapi, rencana jual beli lahan itu dibatalkan setelah muncul dugaan terjadi pemalsuan surat-surat tanah milik PT BMP oleh pihak PT BBI.
Kemudian berkembang informasi bahwa PT BBI merupakan rekanan PT Griya Sukamanah Permai sehingga hal itu menyeret nama pengembang Modernland Cilejit.
Pada perkembangannya kemudian, ternyata Polda Banten memutuskan untuk menghentikan penyidikan masalah tanah ini karena menganggap tidak cukup bukti.