Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto Anies Sumringah Tanpa Masker Pamer Penghargaan Sahabat Saksi LPSK

Penghargaan itu diraih atas atas sumbangsih serta kontribusi positif terhadap kiprah perlindungan saksi dan korban.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memegang penghargaan Sahabat Saksi dan Korban dari Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban (LPSK), Selasa (31/8/2021) malam./Instagram @aniesbaswedan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memegang penghargaan Sahabat Saksi dan Korban dari Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban (LPSK), Selasa (31/8/2021) malam./Instagram @aniesbaswedan

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meraih penghargaan Sahabat Saksi dan Korban dari Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban (LPSK).

Penghargaan itu diterima dan dipajang Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di akun Instagram @aniesbaswedan yang dipantau Rabu (1/9/2021). Penghargaan diterima pada Selasa (31/8/2021) malam di Jakarta.

Ada empat foto yang dipajang, dua di antaranya saat Anies tidak memakai masker setelah menerima penghargaan. Sementara, pada dua foto lainnya, Anies mengenakan masker.

Seperti diketahui, saat ini Pemprov DKI Jakarta menerapkan PPKM Level 3 dengan sejumlah relaksasi, tapi tetap mengedepankan protokol kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak.

Adapun, Anies menulis bahwa penghargaan itu diraih atas atas sumbangsih serta kontribusi positif terhadap kiprah perlindungan saksi dan korban.

Menurut eks Mendikbud itu, pemerintah harus melindungi mereka yang lemah dan terancam, sebagai amanat dari pembukaan Undang-Undang Dasar.

Foto Anies Sumringah Tanpa Masker Pamer Penghargaan Sahabat Saksi LPSK

Perlindungan terhadap saksi dan korban sesungguhnya adalah bagian dari ikhtiar menghadirkan keadilan di Kota Jakarta, ujarnya.

“Kami di Pemprov DKI Jakarta akan terus mendukung LPSK dan berkolaborasi melalui kerja-kerja kemanusiaan sehingga kita dapat menjamin perlindungan kepada saksi dan korban khususnya di Jakarta,” tulis Anies.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban adalah lembaga nonstruktural yang didirikan dan bertanggung jawab untuk menangani pemberian perlindungan dan bantuan pada saksi dan korban berdasarkan tugas dan kewenangan sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Nancy Junita
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper